NTT Tidak Masuk Daerah Rawan Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2016 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

Kupang, Savanaparadise.com, Gubenur NTT, Frans Lebu Raya Boleh bernapas lega. Betapa tidak, dalam daftar daerah rawan korupsi, Provinsi NTT tidak masuk daerah rawan korupsi. Sebagaimana dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi, ada enam provinsi yang masuk dalam area rawan korupsi.

Dalam rapat Forum Koordiansi Pimpinan Derah se NTT, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat merupakan daerah yang masuk dalam kategori area rawan korupsi.

Baca Juga :  Sidik Jari Mantan Menakertrans, Yacob Nuwa Wea di Paroki St Yakobus Rasul di Nagekeo, Umat Beri Apresiasi 

“ Pak Gub, (Frans Lebu Raya-red), kita boleh bangga, Provinsi NTT lolos. Provinsi tidak masuk dalam daerah rawan korupsi seperti yang dirilis KPK. Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat, ini merupakan area rawan korupsi Pengguna anggaran,” kata Mendagri dihadapan para Bupati dan Walikota Kupang serta Kejati, Kapolda NTT serta unsur Forkopinda NTT lainnya, Jumad, 29/07 di Kupang.

Dikatakannya dari tahap perencanaan merupakan sumber kerawanan korupsi. Untuk itu kata Dia area rawan korupsi wajib diperhatikan karena Kejati dan Kapolda pasti memolototi hal itu.

“ seperti yang terjadi di Sumatera utara, Sampai Anak istri Gubernur sampai seluruh seratus orang anggota DPRD Sumut kena semua,” ujarnya.

Baca Juga :  Pakai Kapal Khusus Ternak, NTT Siap Pasok Sapi ke DKI

Dia menjelaskan secara umum area rawan korupsi dalam pengelolaan keuangan meliputi penyusunan anggaran, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah dan bansos, serta perjalanan dinas.

“ komitmen anti korupsi dari seluruh stakeholder pemerintahan belum memadai termasuk masyarakat, partai politik swasta dan organisasi masyarakat. Serta rentannya birokrasi terhadap kepentingan. Hal itu dapat terlihat dari kasus korupsi yang melibatkan birokrasi seperti kuasa pengguna anggaran atau panitia pengadaan yang tidak berdiri sendiri namun melibatkan kepala daerah atau kalangan DPRD,” kata Mendagri.(SP)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :