Kupang, Savanaparadise.com,- Gugatan Anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto terhadap Pimpinan DPRD NTT, Ketua DPD Hanura NTT karena hendak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) akan memasuki sidang perdana. Sidang perdana akan dilaksanakan di Pengadilan Klas IA Kupang, Kamis, 13/12/18.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Jimmy Sianto, Fransisco Bernando Bessi, SH., M.H ketika dihubungi SP, Rabu, 12 Desember 2018. Ia mengatakan sidang perdana itu akan menghadirkan para pihak yang digugat.
“ Besok (Kamis, 13/12/18-Red) akan memasuki sidang perdana. Sidang perdana itu akan dihadiri oleh para pihak yaitu penggugat dan tergugat,” kata Fransisco.
Ia mengatakan semua tergugat sudah dipanggil untuk menghadiri sidang perdana tersebut. Namun pihak tidak bisa memastikan apakah para tergugat akan hadir pada sidang perdana itu.
“Mereka semua sudah dipanggil, tapi datang atau tidak kita lihat besok ya. kalau Pak Refafi pasti datang kuasa hukumnya,” kata Fransisco.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD NTT, Alek Take Ofong belum memastikan kehadiran pimpinan DPRD NTT pada sidang perdana itu. Ia mengatakan pimpinan DPRD NTT berencana akan mengutus kuasa hukum untuk mengikuti sidang.
Namun hal itu kata dia masih dikoordinasikan lagi dengan seluruh unsur pimpinan dewan. Sehingga kata dia kepastian hadir atau tidak baru akan dipastikan lagi setelah melakukan koordinasi.
“ Besok kami kordinasi lagi dulu. Rencana dikuasakan. tapi kepastian besok dulu,” kata Sekretaris DPW Nasdem NTT ini.(SP)