Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Diduga Korupsi Dana Komite 1,7 M

- Penulis

Selasa, 1 November 2022 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman saat memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait dugaan kasus korupsi dana komite sekolah di Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman saat memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait dugaan kasus korupsi dana komite sekolah di Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Ende inisial HGR dan Bendaran yang berinisial WB diduga melakukan tindak pidana korupsi uang komite sekolah senilai Rp. 1. 726.681.118 Milyar.

Informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kepsek dan Bendaharanya ini disampaikan Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian S.I.K dalam konfrensi pers yang digelar Senin (31/10/22).

Menurut Kapolres uang komite yang diduga dikorupsi oleh Mantan Kepsek dan Bendaharanya tersebut dipungut dari masing-masing siswa sejak tahun ajaran 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022 selama keduanya masih menjabat dengan nilai antara 1 juta-hingga 2 juta persiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Ende dan berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa sebanyak 55 Orang, tambah Kapolres Andre Librian, ternyata ditemukan dugaan penyalagunaan dana komite sebesar 1 Milyar lebih. Hal ini diperkuat pula dengan hasil audit.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

“Total uang yang dikorupsi berdasarkan hasil audit Rp. 1.726.681.118 Miliar”, bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka HGR dan WB, terang Andre, disampaikan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan-kegiatan fiktif lainnya.

Andre juga menerangkan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Aerox isi Selinder 155 cc warna merah dengan nomor Polisi: EB 4678 AK, 1 buah cincin 13 gram 12 karat, 1 Unit Laptop merk Toshiba warna hitam, Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwintasi, Uang tunai Rp. 243.000.000. (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah).

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

“Demi kepentingan dan mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka ini akan kami tahan yang dimulai hari ini”, tegas dia.

“Dan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 KUHP dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara”, tambahnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Berita Terbaru