Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Vonis Mantan Kades Akomi 4,6 Tahun Penjara

Kupang, Savana Paradise.com,_ Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Akomi tahun 2015-2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana dan terdakwa 2 Yakobus Sali Feka.

Dalam sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan.SH.MH selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina.SH dan Yulius Eka Setiawan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara bagi terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana (mantan Kades), sedangkan terdakwa 2 Yakobus Sali Feka (mantan Ketua TPK) divonis 4 tahun penjara.

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Penuntut Umum Andrew P. Keya,SH dan Penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.

Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan,
Pertama, Terdakwa 1, Arnoldus Nau Bana, dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.200.000.000 dan mewajibkan terdakwa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.585.911.660.

Kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa 2 Yacobus Sali Feka, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.
Selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.148.339.107

Penuntut umum Andrew P. Keya dalam press rilis yang diterima SP menuturkan, Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa tidak membayar, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsisair melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap putusan ini, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap masing-masing atas putusan tersebut.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir pikir.

Andrew Keya selaku Penuntut Umum yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinan atas putusan ini karna waktu pikir2 selama 7 hari, sehingga masih ada waktu untuk menyatakan sikap resmi atas putusan Majelis Hakim.

Sikap pikir-pikir yang disampaikan oleh Penuntut Umum menanggapi putusan Majelis Hakim ini disampaikan, karena menurut Andrew, Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nai Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta Uang Pengganti sebesar Rp.585.911.660, sedangkan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp.148.339.107.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait