Jakarta, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi II DPR RI, Kristina Muki meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan KPU RI untuk mengevaluasi besaran honor penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Ia mengatakan Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemungutan Suara Kecamatan ( PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).
” dilihat dari Pemilu serentak 2019 kemarin Petugas KPPS mengalami beban kerja diluar batas kemampuan manusia karena harus menyelesaikan perhitungan surat suara. Tentu saja perlu kita evaluasi, kita pertimbangkan kembali dalam pemilu berikutnya. Harus ada honor yang layak bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah,” Kata Kristiana pada sidang dengar pendapat bersama antara komisi II DPR RI dan KPU RI, Bawaslu RI diruang komisi II DPR RI, Senin, 04/11.
Dengan beban kerja itu kata Kristiana KPPS juga harus memfasilitasi pengguna hak suara untuk mengisi laporan hingga membuat berita acara bahkan mereka sebelum satu hari menjelang Pemilu.
” KPPS harus dapat memastikan fasilitas TPS tersedia. Dengan demikian kondisi ini mengakibatkan beban kerja Petugas KPPS melebihi kemampuan yang mengakibatkan banyak petugas KPPS harus menderita sakit bahkan meninggal dunia,” kata Kristiana Muki.
Ia mengatakan Berdasarkan data korban KPPS pada Pemilu 2019 terdapat 548 orang KPPS menderita sakit dan 119 orang meninggal dunia akibat kelelahan.
Dijelaskannya lebih lanjut pihaknya bakal mengevaluasi Berdasarkan pengalaman Pemilu serentak 2019 lalu dapat diusulkan agar penyelenggaraan Pemilu pada 2024 mendatang perlu dilakukan evaluasi secara radikal oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu agar menghasilkan Pemilu yang berkualitas tanpa harus mengorbankan pihak-pihak tertentu.
Ia menyebutkan penyempurnaan sistem penyelenggaraan Pemilu adalah sebuah keharusan. KPU perlu melakukan kajian lebih mendalam lagi mengenai mekanisme perekrutan KPPS.
” Rekruitmennya berdasarkan batasan usia, jumlah personil anggota KPPS yang bertugas di satu TPS dan juga analisa beban kerja KPPS dengan besaran insentif yang diterima,” Jelasnya.(SP)