KPU Provinsi NTT Anggap Permohonan Kabur, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap

Jakarta, Savanaparadise.com,- Sidang lanjutan Perkara Sengketa Pemilukada Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran ke-2 yang dimohonkan oleh Esthon L. Foenay dan Paul Edmundus Tallo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6). Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 65/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

Dalam jawabannya, Termohon yang diwakili oleh Yanto M.P. Ekon menjelaskan dalam eksepsi Termohon, permohonan Pemohon kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Hal ini, jelas Melkianus, karena posita dan petitum Pemohon saling bertentangan.

“Posita pemohon tidak menguraikan dengan lengkap SK KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mana yang diajukan permohonan dan minta dibatalkan,” ujarnya.

Selain itu, mengenai dalil Termohon melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis, dibantah oleh Melkianus.

“Pemohon tidak menjelaskan tempat dan cara pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4. Termohon tidak tidak pernah mendapat rekomendasi dari Panwas dan Bawaslu mengenai adanya pelanggaran,” katanya.

Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon dengan dibantu Bupati Sumba Barat Daya mengarahkan PNS di beberapa kecamatan untuk memberikan suara pada pasangan nomor urut 4 tidak dapat dibenarkan.

“Sesuai form C1 KWK, seluruhnya ditandatangani oleh saksi pasangan calon pemohon dan tidak ada protes. Kami akan buktikan dengan form C1 KWK,” paparnya.

Kemudian Termohon juga membantah telah melakukan pelanggaran di Kabupaten Sika. Adanya 15 TPS Kecamatan Paleo dengan adanya tulisan dan tinta yang sama mohon ditolak. “Tidak ada form C1 KWK memliki tulisan yang berbeda. Warna dan tinta tulisan form C1 KWK benar sama dalam semua TPS dalam setiap TPS karena semua TPS menggunakan bolpoin berwarna biru,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Pihak Terkait Lebu Raya-Benny Litelnoni yang diwakili oleh Sirra Prayuna. Dalam eksepsinya, Pihak Terkait menganggap permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi persyaratan.

“Selain itu, tidak benar ada arahan dari Bupati Sumba Barat Daya yang melakukan pengarahan di empat kecamatan untuk memilih pasangan nomor 4,” ungkapnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 19 Juni 2013 pada pukul 08.30 WIB. Sidang tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, Pemohon menyampaikan telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada NTT dalam berbagai bentuk.

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur oleh KPU NTT maupun Pihak Terkait. Kemudian adanya fakta adanya ketidaknetralan Bupati Sumbawa Barat Daya dengan memfasilitasi upaya pemenangan Pihak Terkait. Selain itu, terjadi juga pelanggaran berupa mobilisasi dan pengarahan anak di bawah umur untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4 (LuluAnjarsari/mhhttp://www.mahkamahkonstitusi.go.id/)

Pos terkait