KPU Persilahkan Pasangan Calon Ajukan Gugatan ke MK

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2013 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gazim-M-Nur

Gazim-M-Nur

Kupang, Savanaparadise.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempersilahkan pasangan calon gubernur dan wkail gubernur NTT periode 2013-2018 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Silahkan saja, kalau mereka mau menggugat hasil pilkada nanti ke MK,” kata anggota KPU Gazim M Nur kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2013.

Baca Juga :  Melki Lakalena Putuskan SK Golkar Untuk Gabriel Manek

Pernyatan Gazim terkait ancaman pasangan calon Ethon- Paul untuk menggugat KPU terkait pengumuman hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) dan kecurangan pilkada. Mereka akan ajukan gugatan, jika KPU mengumumkan Pilkada berlangsung satu putaran.

Menurut dia, KPU akan mengeluarkan data, sesuai hasil rekapan dari KPU/kota, dan apa pun hasilnya itulah yang akan diumumkan KPU. “Mau satu putaran atau dua putaran. Itu akan kami putuskan, dan kami tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Baca Juga :  Komite I Sosialisasi RUU Pembangunan Daerah Tertinggal di NTT

Sesuai jadwal KPU NTT, mulai hari akan dilakukan perhitungan di tingkat PPK atau kecamatan, sebelum dilanjutkan ke KPU kabupaten/kota. KPU NTT, dijadwalkan baru akan menggelar pleno hasil Pilkada ppada 24-25 Maret 2013.

Sebelumnya, Ketua Tim hukum pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon Foenay dan Paul Tallo, Ali Antonius mengancam akan menggugat hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) NTT ke Mahkamah Konstitusi, karena terjadi banyak kecurangan. “Pada waktunya kami akan menggugat hasil Pilkada ke MK,” katanya. (Ado_nttterkini.com/SP)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 2 kali dibaca