Kupang, Savanaparadise.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempersilahkan pasangan calon gubernur dan wkail gubernur NTT periode 2013-2018 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Silahkan saja, kalau mereka mau menggugat hasil pilkada nanti ke MK,” kata anggota KPU Gazim M Nur kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2013.
Pernyatan Gazim terkait ancaman pasangan calon Ethon- Paul untuk menggugat KPU terkait pengumuman hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) dan kecurangan pilkada. Mereka akan ajukan gugatan, jika KPU mengumumkan Pilkada berlangsung satu putaran.
Menurut dia, KPU akan mengeluarkan data, sesuai hasil rekapan dari KPU/kota, dan apa pun hasilnya itulah yang akan diumumkan KPU. “Mau satu putaran atau dua putaran. Itu akan kami putuskan, dan kami tidak bisa diintervensi,” tegasnya.
Sesuai jadwal KPU NTT, mulai hari akan dilakukan perhitungan di tingkat PPK atau kecamatan, sebelum dilanjutkan ke KPU kabupaten/kota. KPU NTT, dijadwalkan baru akan menggelar pleno hasil Pilkada ppada 24-25 Maret 2013.
Sebelumnya, Ketua Tim hukum pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon Foenay dan Paul Tallo, Ali Antonius mengancam akan menggugat hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) NTT ke Mahkamah Konstitusi, karena terjadi banyak kecurangan. “Pada waktunya kami akan menggugat hasil Pilkada ke MK,” katanya. (Ado_nttterkini.com/SP)