Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT terus mendorong keterbukaan informasi publik oleh badan publik di NTT. Untuk itu KIP NTT telah melakukan serangkaian terobosan guna mendorong desa untuk menjadi pionir dalam keterbukaan infotmasi publik.
Ketua KIP NTT, Maryanti Luthurmas Adoe mengatakan KIP Pusat telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.
” KIP kabupaten/kota dapat dibentuk jika diperlukan. Kami menganggap itu perlu dilakukan karena berkaitan dengan APBN dan APBD karena dananya bergulir sampai pada tingkat desa. Karena dana desa yang dikelola oleh setiap desa cukup besar,” kata Maryanti kepada wartawan di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Kamis (27/8/2020).
Dengan demikian di desa wajib dibentuk yang namanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Kemudian dana desa harus diumumkan secara transparan yang mampu melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi sampai pada tingkat desa adalah komisi informasi publik tingkat kabupaten/kota.
“Kami berharap bahwa untuk beberapa kabupaten/kota yang sudah kami datangi bisa direspon secara baik oleh kepala daerah untuk pembentukan KIP,” ujar mantan Ketua KPU NTT ini.
Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik KIP NTT, Agus Bole Baja mengaku pihak sudah menangani satu kasus sengketa informasi yang diproses. Sengketa informasi itu adalah DPD KNPI Provinsi NTT dengan BPN Kota Kupang.
Dia mengatakan, sengketa informasi itu mudah karena prosesnya mulai dari pendaftaran sampai pemeriksaan berkas-berkas harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme UU No 14 Tahun 2008.
“Kalau semua berkasnya lengkap maka kita akan tidaklanjuti dengan registrasi. Setelah itu kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan di depan majelis komisioner,” jelasnya.
Disebutkan hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di sejumlah lembaga veritikal yang ada di NTT baik itu Pengadilan Tinggi, Polda NTT, BPJS Kesehatan dan lain sebagainya. Dan saat itu dirinya selalu menyampaikan informasi apa itu sengketa informasi di KIP dan bagaimana prosesnya bagi seluruh lembaga yang ada supaya orang bisa paham bagaimana prosesnya.
Kemudian sosialisasi dilanjutkan kepada SKPD-SKPD yang ada di lingkup provinsi NTT. Selain itu ada kunjungan KIP ke sejumlah media massa antara lain Pos Kupang, Timex, Victory News, TVRI, RRI dan Radio Suara Timor dan lain sebagainya.
KIP juga melakukan sosialisasi ke sejumlah partai politik di NTT.
“Kita juga melakukan sosialisasi sengketa politis di beberapa kabupaten antara lain di Kabupaten Lembata, Sikka, Sumba Barat Daya, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan TTU. Kemudian kabupaten lain yang belum akan diselesaikan pada tahun ini dan tahun 2021,”ujarnya.(SP)