Waingapu, Savanaparadise.com,- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur, Melkianus Nara mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya sudah melalui prosedur. Rekomendasi itu kata dia adalah Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq untuk sementara tidak memimpin sidang DPRD selama proses pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran tersebut sampai dilakukannya rehabilitasi.
“ Kami BK sudah sesuai prosedur dalam mengeluarkan rekomendasi dan sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT. dengan kesimpulan Pak Ali wajib melaksanakan rekomendasi BK,” kata Melkianus Nara ketika dihubungi SP melalui layanan pesan pribadi, Selasa, 25/08/2020.
Ia mengatakan rekomendasi BK mengacu pada peraturan DPRD Sumba Timur, Tata tertib , Kode Etik dan tata beracarah Badan Kehormatan.
“ Kami hanya konsultasi ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda NTT dengan kesimpulan rekomendasi BK mutlak dan wajib dilaksanakan karena tatib DPRD, kode etik dan tata beracara adalah hasil produk hukum DPRD sendiri dengan pedoman dari undang-undang MD3 dan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Ia mengatakan kesimpulan tertulis hasil konsultasi dengan Biro hukum dan Biro Pemerintahan sudah ada. Ia menyarankan SP untuk konfirmasi dengan Sekretaris DPRD Sumba Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menilai rekomendasi ini tidak berdasarkan hukum karena tidak diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor: 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur. ia mengatakan Peraturan DPRD Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur maupun Peraturan Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur yang merupakan acuan DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Dikatakannya rekomendasi tersebut tidak diatur dalam peraturan sebagaimana dimaksudkan , maka rekomendasi tersebut adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.(SP)