Kemenag Ende Sosialisasi SE Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

- Penulis

Rabu, 8 April 2020 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,- Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran Nomor: SE.6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Terkait hal itu Kementerian Agama Kabupaten Ende akan melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) dari kementrian RI kepada seluruh umat Muslim yang di Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialiasi tersebut tidak lagi mengumpulkan orang melainkan melalui penyebaran informasi melalui sosial media dan pengumuman melalui pengeras suara dan media lainnya.

” Tentunya sosialisasi ini kita tidak mengumpulkan orang banyak, melainkan cara yang kita pakai adalah melalui pengumuman-pengumuman disetiap masjid, penyebaran informasi melalui media sosial, dan juga media online, agar bisa dibaca, didengar oleh semua umat muslim,” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Ende, Hasan Al-Mas’ud RMI saat ditemui oleh media diruang kerjanya, Rabu, 08/04/2020.

Baca Juga :  450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Ia mengatakan terobosoan itu dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran corona virus disease atau Covid-19 di Kabupaten Ende, NTT dan Indonesia secara keseluruhan.

Dijelaskannha surat edaran dari kemenag RI keluar dari tanggal 06 April 2020 yang didalamnya berisikan himbauan-himbauan dari Menteri Agama agar pelaksanaan bulan Ramadhan, menyangkut shalat tarawi sebaiknya dilakukan dirumah tidak dimasjid.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Terus menyangkut zakat mal dianjurkan oleh Mentri Agama sebelum datang bulan Ramdhan.

” Adapun untuk Zakat Fitrah dianjurkan oleh Menteri Agama harus diselesaikan sebelum hari raya. Demi menjaga jangan sampai ada kerumunan orang banyak atau berkumpulnya orang dimasjid sistem pembagian akan diantar langsung kerumah-rumah,” ujarnya.

Terkait dengan hari raya Idul Fitri Menteri Agama dalam surat edaran belum memastikan tapi Hasan berharap sebaiknya shalatnya ditiadakan dulu sambil menunggu fatwa dari MUI.((Chen02)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru