Kejari TTU Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B dan Desa Makun Ke Pengadilan Tipikor Kupang

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kabupaten TTU, Roberth J. Lambila, SH. MH (Foto: Yuven Abi)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan kepala desa Banain B kecamatan Bikomi Utara Yulius Kolo, Kepala desa Makun kecamatan Biboki Feotleu Matheus Anoit dan bendahara desa Makun Krisantus Atitus ke pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Roberth Salu, SH.MH, Apresiasi Kinerja Kajari TTU

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Roberth J. Lambila saat ditemui SP di ruang kerjanya jumat 22 oktober 2021.

Menurut Roberth, berkas kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan desa Makun telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Saya sudah mengecek tim penyidik dan penuntut umum, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan dana desa Makun telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mantan kades Banain B dan saksi-saksi, terkait dengan beberapa program kegiatan yang dilakukan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000

Baca Juga :  New Normal, Bupati TTU Ingatkan Warganya Patuhi Protokol Kesehatan

Hal yang sama juga terjadi untuk dugaan korupsi dana Desa Makun.

“Untuk desa Makun, juga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000” ungkap Lambila.

Roberth berharap, semoga dengan adanya upaya pengusutan kasus korupsi dana desa yang lagi masiv di TTU ini, dapat memberi efek jera kepada para kepala desa agar bekerja secara benar dan mengedepankan hati dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca