Kajari Ende Sebut Berkas Perkara CS Lengkap, Siap Dilimpahkan Ke PN Tipikor

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Ende, Zulfahmi sedang memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka YK (Foto: Chen Rasi/SP)

Kajari Ende, Zulfahmi sedang memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka YK (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Ende telah menahan tersangka Yohanes Kaki (YK) dan Cyprianus Longgoyo (CL) secara bersamaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaa Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kotabaru pada BPBD Ende 2016 silam.

YK dan CL merupakan Direktur CV Bintang Pratama dan Direktur CV. Maju Bersama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2025 yang lalu.

Namun, atas dasar pertimbangan hukum, YK kemudian mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilainya cacat prosedur, tapi akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh Hakim.

Sebelum perkara YK dan CL bergulir, pada tahun 2023 Polres Ende dalam kasus yang sama juga menetapkan tersangka Cornlius Syukur (CS) yang merupakan pelaksana pekerjaan dari proyek tersebut

CS ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaa Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou.

Kendatipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dari tahun 2023, namun hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka YK dan CL, APH belum menahan CS.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi ketika dikonfirmasi terkait apakah sudah dilakukan penahanan terhadap CS, Ia menjelaskan mengenai hal tersebut, kewenangan ada di Penyidik Polres Ende

Baca Juga :  Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat

“Terkait dengan penahanan Jesi, itu kewenangan penyidik Polres Ende”, ungkap Kajari Zulfahmi saat Konferensi Pers, Selasa, (18/3/25).

Selain menjawab pertanyaan media, kapan dilakukan penahanan terhadap CS? Dikesempatan itu, Kajari Ende juga membeberkan mengenai berkas perkara CS yang menurut Kajari sudah dinyatakan lengkap.

“Kemarin kita telah P21 atas nama Cornelius alias Jesi. Jadi nanti kita berencana akan melimpahkan bersama-sama Ketiga orang ini”, Sebut Kajari Ende.

Ketiga orang ini yang dimaksud Kajari Ende adalah, tersangka YK, CL, dan CS yang dalam Pengadilan Tipikor dinyatakan bersama-sama diduga melakukan tindakan Pidana Korupsi.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwasannya mereka yang Tiga ini, tersangka yang belakangan itu, telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor, dinyatakan bersama-sama mereka ini. Pelaku semuanya ada 5 orang”, jelas Zulfahmi. (CR/SP)

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Gabriel Dala Jadi Sekda Ende; Minta Benahi Birokrasi Berbelit-Belit
Kunjungi Ende, Wamen PU Instruksikan Percepatan Tanggap Darurat Infrastruktur Air Minum Perumda Tirta Kelimutu
Datangi Kantor DPRD dan Bupati Ende; Puluhan Kades Tergabung Dalam APDESI dan PPDI Sampaikan 8 Poin Tuntutan
Sempat Dikabarkan Batal Dibagikan ke KPM; 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Disalurkan Secara Manual
754 Ton Beras Rawan Pangan Di Ende Gagal Salur, Ansel Kaise : Pemkab Segera Koordinasi Dengan Bapanas
Ratusan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Tunggak Pajak
VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Berita ini 11 kali dibaca