Kejari Ende Perpanjang Kembali Masa Tahanan Direktur PT. ADS

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende perpanjang kembali masa tahanan tersangka Muhamad Badrun selama 30 hari ke depan.

Perpanjang kembali masa tahanan Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun disampaikan oleh Kasi Pidsus, Muhammad Fakhry kepada Savanaparadise.com, Senin (2/8/21).

Menurut Fikhry JPU kembali perpanjang masa tahanan dikarenakan masing-masing tim ingin menyamakan persepsi untuk mematangkan bagaimana proses penyusunan surat dakwaan.

“Ini semua kita lakukan untuk mematang penyusunan surat dakwaan, apakah sudah sesuai atau belum”, jelas Fakhry.

Sehingga, tambah dia masa tahanan kita perpanjang kembali 30 hari kedepan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah merumuskan bentuk dakwaan dan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan”, tambah Fakhry.

Sebelumnya, Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun pernah di tahan pertama, selama 20 hari dalam kasus investasi bodong. Setelah berakhirnya masa penahanan 20 hari, JPU kemudian perpanjang kembali masa tahananan selama 30 hari.

Perpanjang masa tahanan kepada tersangka Muhamad Badrun pada waktu itu disampaikan oleh Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH kepada sejumlah wartawan dikarenakan untuk menyempurnakan surat dakwaan demi menghindari kekurangan surat dakwaan sebelum di limpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Abdul Haris Minta Marten Ludji Haba Kembalikan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Hingga masa perpanjangan 30 hari usai, JPU kini kembali memperpanjang masa tahanan Dirut PT. ADS dengan dalil yang sama yaitu menyempurnakan surat dakwaan.

Sedangkan tersangka Muhamad Badrun sendiri hingga saat ini dititip ditahanan Polres Ende. Tersangka dijerat dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Perumda Ende Luncurkan Program Relaksasi Demi Hadirkan Pelayanan Prima ke Pelanggan
Dilantik Jadi Anggota DPRD Ende PAW, Thomas Aquino: Saya Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Gonjang Ganjing Dibalik Temuan Inspektorat Atas Dugaan Penyalagunaan Anggaran Perdis di DPRD Ende Sebesar 7 M
Badan Jalan Dihantam Banjir, Arus Transportasi Jalur Pantura Ende Lumpuh Total
Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
Berita ini 2 kali dibaca