Kasus Berzinah, Anggota DPRD Rote Ndao Dicokok Aparat Kejari Kupang

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2019 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe. harus merasakan dinginnya ruangan sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui.

Papi dicokok oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dengan dibantu polisi Polres Kupang Kota. Papi dicokok ketika hendak makan siang di rumah makan.

Proses eksekusi dilakukan pada Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.30 Wita, saat Papi Manafe hendak makan siang di sebuah rumah makan di Jalan W. J. Lalamentik, persis di samping kantor pusat Bank NTT.

Saat sedang duduk menanti pesanan makanannya tiba, tim yang dipimpin Kasie Pidum dibantu beberapa aparat dari Polres Kupang Kota langsung masuk menemui Papi Manafe.

Baca Juga :  Dit PolAir Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Asal Maluku

Selang beberapa menit, Papi kemudian digelandang keluar dari rumah makan tersebut dan langsung membawanya menggunakan sebuah mobil milik aparat Kejari Kota Kupang menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui.

Papi Manafe divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 6 Agustus 2019 lalu, dalam kasus perzinahan bersama YD, perempuan yang berstatus istri orang.

Majelis Hakim yang diketuai Polin Tampubolon dalam putusannya menyatakan, Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.

Vonis ini lebih berat dibanding vonis hakim pengadilan negeri kelas 1 Kupang yakni hukuman 6 bulan percobaan tanggal 20 Juli 2019 lalu.

Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan adanya proses eksekusi tersebut. Menurutnya, proses eksekusi tersebut dilakukan lantaran putusan terhadap Papi Manafe telah inkrah.

Baca Juga :  Duh, Bocah 10 Tahun Tewas Terpanggang Api

“Karena yang bersangkutan tidak lagi melakukan upaya hukum selanjutnya sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka putusannya inkrah dan wajib untuk dieksekusi,” jelasnya.

Menurut Sombu, saat dieksekusi Papi Manafe sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga prosesnya berjalan tanpa ada kendala apapun.

“Semua berjalan lancar. Secar administrasi kami sudah siap, sehingga yang bersangkutan langsung diserahkan ke LP,” pungkasnya.

Papi Manafe merupakan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao dari Partai NasDem. Umurnya sebagai anggota DPRD bahkan baru mau menginjak satu bulan karena baru saja dilantik pada taggal 11 September 2019 lalu. (BN)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :