Kajari TTU : “Pinjam ‘Bendera’ Dalam Proses Tender Proyek Adalah Perbuatan Melawan Hukum”

- Penulis

Rabu, 6 April 2022 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth. J Lambila, SH. MH menegaskan akan memproses hukum oknum kontraktor nakal yang sering melakukan praktek Pinjam-meminjam “bendera” perusahaan untuk memonopoli pemenangan proses tender pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten TTU.

Hal ini ditegaskan Roberth, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

“Saya tegaskan bahwa tindakan pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana, dan saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan “bendera” perusahaan” tegas Roberth.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi yang bukan dilakukan oleh manusia tapi oleh perusahaan.

“Jadi yang menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam “bendera” yang akan menjadi tersangka” jelas Roberth.

Menurutnya, upaya penyelidikan yang sedang dilakukan, difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pinjam pakai “bendera” yang telah mengerjakan proyek-proyek pemerintah tahun 2017 hingga 2020.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Ia menjelaskan, upaya penyelidikan ini dilakukan, bermula dari penyidikan dan pemeriksaan persidangan kasus Alkes di RSUD Kefamenanu, di mana dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan banyak perusahaan-perusahaan “boneka” yang hanya dipinjam pakai “bendera” untuk memenangkan proyek oleh oknum yang sama.

“Jadi intinya adalah, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan atau korporasi” kata Lambila.

Ia menuturkan, konsekuensi hukum dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi ini bukan berupa hukuman pidana penjara tapi denda dan pembayaran uang pengganti termasuk penutupan perusahaan.

“Jadi jika kita hanya tangkap manusianya, besok perusahaannya bisa dipakai di tempat lain. Sehingga hukuman bagi perusahaan ini penting agar bisa menjadi pelajaran sehingga perusahaan yang dibangun itu tidak hanya sekedar dibangun untuk kemudian dirental seperti mobil. Itu hal yang tidak benar, karena bertentangan dengan tujuan didirikannya suatu perusahaan” tegas Roberth.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Roberth menguraikan, tujuan dari didirikannya sebuah perusahaan adalah mampu berperan serta dalam peningkatan perekonomian dan bukan diciptakan buat “dirental” yang jelas – jelas dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut Roberth mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yag dimiliki perusaahaan yang pada akhirnya akan berujung pidana.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada, untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera”, karena “Pinjam Bendera”  merupakan praktik fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut. Jika dalam proses penyelidikan dan kita temukan seperti ini maka kita pastikan bahwa perusahaan nakal tersebut akan kita tutup” pungkas Roberth.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Pria di Ende Yang Hilang Akhirnya Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR Gabungan
Dinsos Ende Salurkan Bantuan Buat Keluarga Korban Yang Hilang Terseret Ombak
Seorang Pria di Ende Dikabarkan Hilang dan Hingga Kini Belum Ditemukan
Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata
Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:23 WIB

Pria di Ende Yang Hilang Akhirnya Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR Gabungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:32 WIB

Dinsos Ende Salurkan Bantuan Buat Keluarga Korban Yang Hilang Terseret Ombak

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:39 WIB

Seorang Pria di Ende Dikabarkan Hilang dan Hingga Kini Belum Ditemukan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:58 WIB

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Berita Terbaru