Jasa Raharja Mabar Serahkan Santunan Rp 50 Juta Untuk Alih Waris Korban Laka di Ndoso

- Penulis

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran menyerahkan santunan kepada alih waris

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran menyerahkan santunan kepada alih waris

 

Labuan Bajo, Savanaparadise.com,- PT Jasa Raharja tidak henti-hentinya menunjukkan kinerja positif bagi masyarakat di NTT. Demikian halnya Jasa Raharja di Manggarai Barat. Ditengah Pandemi Covid-19, Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat menyerahkan santunan kematian untuk alih waris korban kecelakaan lalu lintas.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran mengatakan penyerahan santunan itu bertempat di Desa Waning Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, (16/02/2021). Santunan itu diterima oleh ibu korban, Theresia Nurbaya. Saat itu Theodorus didampingi Kepala Desa Waning dan Bripka Arif Hakim dari Polsek Kuwus – Golowelu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Theodorus menyerahkan santunan senilai Rp 50,000,000,- untuk keluaraga almarhum Bernabas Fandi Yosefat Bertempat di rumah duka alamarhum Barnabas F Yosefat. Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi di wilayah Bulukumba – Sulawesi Selatan. kejadian itu diketahui berdasarkan informasi grup di sosial media. Mendapati informasi yang ada pihak Jasa Raharja dalam koordinasinya dengan pihak terkait segera menyikapi dan meneruskan hak santunan korban.

Baca Juga :  VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah

Dalam kehadirannya dirumah duka, Theodorus juga memberikan gambaran singkat terkait peran dan tanggung jawab Jasa Raharja dlm memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum.

” Jasa Raharja yang tergabung dalam IFG, diamanatkan sebagai penyelenggara UU 33 tentang Dana Petanggunan Kecelakaan Penumpang Umum dan UU 34 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalulintas Jalan, sehingga korban2 kecelakaan yang terjamin ketentuan tersebut akan diteruskan hak santunannya baik luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia” kata Theodorus.

Baca Juga :  Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif

Dia menjelaskan untuk kecepatan pembayaran santunan korban meninggal, Jasa Raharja Mabar paing cepat adalah 1,35 hari sejak tanggal meninggal dunia

Kapolsek Kuwus Ipda Mateos Siok melalui Bripka Arif Hakim yang turut hadir dalam penyerahan santunan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat tertib dalam berkendara dan patuh protokol kesehatan

Sementara itu pihak keluarga duka yang diwakili Kepala Desa Waning, Thadeus Nasok menyampaikan terimakasih atas pelayanan yg diberikan Jasa Raharja.

“Terimakasih yg tulus keluarga duka sampaikan, kiranya alam baik dan pelayanan Jasa Raharja ini selalu diberkati oleh Tuhan” kata Nasok.(SP)

Berita Terkait

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Berita Terbaru