Jasa Raharja Mabar Serahkan Santunan Rp 50 Juta Untuk Alih Waris Korban Laka di Ndoso

- Penulis

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran menyerahkan santunan kepada alih waris

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran menyerahkan santunan kepada alih waris

 

Labuan Bajo, Savanaparadise.com,- PT Jasa Raharja tidak henti-hentinya menunjukkan kinerja positif bagi masyarakat di NTT. Demikian halnya Jasa Raharja di Manggarai Barat. Ditengah Pandemi Covid-19, Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat menyerahkan santunan kematian untuk alih waris korban kecelakaan lalu lintas.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran mengatakan penyerahan santunan itu bertempat di Desa Waning Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, (16/02/2021). Santunan itu diterima oleh ibu korban, Theresia Nurbaya. Saat itu Theodorus didampingi Kepala Desa Waning dan Bripka Arif Hakim dari Polsek Kuwus – Golowelu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Theodorus menyerahkan santunan senilai Rp 50,000,000,- untuk keluaraga almarhum Bernabas Fandi Yosefat Bertempat di rumah duka alamarhum Barnabas F Yosefat. Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi di wilayah Bulukumba – Sulawesi Selatan. kejadian itu diketahui berdasarkan informasi grup di sosial media. Mendapati informasi yang ada pihak Jasa Raharja dalam koordinasinya dengan pihak terkait segera menyikapi dan meneruskan hak santunan korban.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Dalam kehadirannya dirumah duka, Theodorus juga memberikan gambaran singkat terkait peran dan tanggung jawab Jasa Raharja dlm memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum.

” Jasa Raharja yang tergabung dalam IFG, diamanatkan sebagai penyelenggara UU 33 tentang Dana Petanggunan Kecelakaan Penumpang Umum dan UU 34 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalulintas Jalan, sehingga korban2 kecelakaan yang terjamin ketentuan tersebut akan diteruskan hak santunannya baik luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia” kata Theodorus.

Baca Juga :  Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan

Dia menjelaskan untuk kecepatan pembayaran santunan korban meninggal, Jasa Raharja Mabar paing cepat adalah 1,35 hari sejak tanggal meninggal dunia

Kapolsek Kuwus Ipda Mateos Siok melalui Bripka Arif Hakim yang turut hadir dalam penyerahan santunan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat tertib dalam berkendara dan patuh protokol kesehatan

Sementara itu pihak keluarga duka yang diwakili Kepala Desa Waning, Thadeus Nasok menyampaikan terimakasih atas pelayanan yg diberikan Jasa Raharja.

“Terimakasih yg tulus keluarga duka sampaikan, kiranya alam baik dan pelayanan Jasa Raharja ini selalu diberkati oleh Tuhan” kata Nasok.(SP)

Berita Terkait

Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin
Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada
PMKRI Bantah Pernyataan Bupati Tentang Pendidikan dan Kesehatan di Ende Baik
Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam
Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada
Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:58 WIB

Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada

Senin, 9 Maret 2026 - 14:03 WIB

Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:58 WIB

Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:15 WIB

PMKRI Bantah Pernyataan Bupati Tentang Pendidikan dan Kesehatan di Ende Baik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:08 WIB

Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada

Berita Terbaru