Jaksa Telah Periksa 32 Saksi Terkait Kasus Alkes Di TTU

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), telah memeriksa 32 saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Hal ini diungkapkan Kasipidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, kamis (10/3/2022).

Menurut Andre, ke 32 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari Petugas RSUD Kefamenanu, PPK, PPAP, Direkktur dan pihak-pihak terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP tentang indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kasus ini.

Selain itu, kata Andre, pihaknya juga sementara memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain, yang sampai dengan saat ini belum memenuhi panggilan karena berada di luar wilayah kabupaten TTU.

Baca Juga :  HUT ke- 81 Kejaksaan; Kejari Ende Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik Lewat Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berintegritas

“Jadi masih ada pihak lain lagi yang ikut terlibat dalam mengkondisikan paket ini, yang sudah kita ketahui identitasnya tapi alamatnya selalu berpindah-pindah sehingga kita masih berupaya untuk mengejar terus agar bisa dimintai keterangannya” kata Andre.

Terhadap dua orang direktur RSUD yang bertugas ketika pengadaan paket alkes tersebut, Andre menjelaskan bahwa keduanya sudah dipanggil dan telah dimintai keterangannya.

“Jadi pengadaan paket Alkes di RSUD Kefamenanu, terjadi di tahun 2015 yang waktu itu direktur RSUD atas nama Pak Wayan. Beliau terlibat dalam pencairan uang muka 30 %. Pada pertengahan 2016 Pak Wayan diganti oleh Pak Roberth Tjeunfin yang menyelesaikan sisa pencairan dana 70 % diakhir tahun 2016. Terhadap kedua direktur tersebut telah dimintai keterangannya” ungkap Andre.

Terkait penetapan status tersangka terhadap dugaan korupsi kasus ini, Andre menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKP).

Baca Juga :  Peduli Gempa Flores; Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Salurkan Bantuan Bagi Lansia di Ende

Diinformasikan, pada awal januari 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan 3 paket Alat Kesehatan (Alkes) yakni Alkes ICU RSUD dengan total anggaran senilai Rp.3.193.082.654 , Alkes Ponek Khusus Maternal senilai Rp.1.850.996.254 dan Alkes Ponek Khusus Noenatal senilai Rp.1.462.500.654.

Indikasi adanya dugaan korupsi dari pengadaan ketiga paket ini diketahui dari hasil pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan Alkes lainnya yang menjerat 3 orang terpidana yakni Yoksan M.D Bureni, Miguel E. Selan dan Ongky J. Manafe.

Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejari TTU, ditemukan indikasi kerugian negara yang besarannya mencapai 2 milyard lebih.

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Berita Terkait

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Berita Terbaru