Jaksa Telah Periksa 32 Saksi Terkait Kasus Alkes Di TTU

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), telah memeriksa 32 saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Hal ini diungkapkan Kasipidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, kamis (10/3/2022).

Menurut Andre, ke 32 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari Petugas RSUD Kefamenanu, PPK, PPAP, Direkktur dan pihak-pihak terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP tentang indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kasus ini.

Selain itu, kata Andre, pihaknya juga sementara memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain, yang sampai dengan saat ini belum memenuhi panggilan karena berada di luar wilayah kabupaten TTU.

Baca Juga :  Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

“Jadi masih ada pihak lain lagi yang ikut terlibat dalam mengkondisikan paket ini, yang sudah kita ketahui identitasnya tapi alamatnya selalu berpindah-pindah sehingga kita masih berupaya untuk mengejar terus agar bisa dimintai keterangannya” kata Andre.

Terhadap dua orang direktur RSUD yang bertugas ketika pengadaan paket alkes tersebut, Andre menjelaskan bahwa keduanya sudah dipanggil dan telah dimintai keterangannya.

“Jadi pengadaan paket Alkes di RSUD Kefamenanu, terjadi di tahun 2015 yang waktu itu direktur RSUD atas nama Pak Wayan. Beliau terlibat dalam pencairan uang muka 30 %. Pada pertengahan 2016 Pak Wayan diganti oleh Pak Roberth Tjeunfin yang menyelesaikan sisa pencairan dana 70 % diakhir tahun 2016. Terhadap kedua direktur tersebut telah dimintai keterangannya” ungkap Andre.

Terkait penetapan status tersangka terhadap dugaan korupsi kasus ini, Andre menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKP).

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

Diinformasikan, pada awal januari 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan 3 paket Alat Kesehatan (Alkes) yakni Alkes ICU RSUD dengan total anggaran senilai Rp.3.193.082.654 , Alkes Ponek Khusus Maternal senilai Rp.1.850.996.254 dan Alkes Ponek Khusus Noenatal senilai Rp.1.462.500.654.

Indikasi adanya dugaan korupsi dari pengadaan ketiga paket ini diketahui dari hasil pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan Alkes lainnya yang menjerat 3 orang terpidana yakni Yoksan M.D Bureni, Miguel E. Selan dan Ongky J. Manafe.

Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejari TTU, ditemukan indikasi kerugian negara yang besarannya mencapai 2 milyard lebih.

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Berita Terkait

270 orang Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Ende Siap Melakukan Pendataan Usai Dibekali Pelatihan
Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi
KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia
Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:13 WIB

270 orang Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Ende Siap Melakukan Pendataan Usai Dibekali Pelatihan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:40 WIB

Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:37 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:21 WIB

Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club

Berita Terbaru