Jaga Pemilu: Mendesak, Perbaikan Sirekap dan Audit Indenpenden terhadap KPU

 

Jakarta, Savanaparadise.com,-  Penghentian tayangan grafik atau diagram perolehan hasil pembacaan sistem Sirekap terhadap formulir C-Hasil merupakan salah satu bentuk pengabaian terhadap publik untuk mendapatkan informasi resmi terhadap proses rekapitulasi suara. Hal ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang telah diamanatkan Undang-Undang kepada lembaga penyelenggara Pemilu.

Bacaan Lainnya

 

“Penghentian tayangan grafik rekapitulasi dan berbagai masalah terkait sistem Sirekap memperkuat urgensi perlunya audit independen terhadap KPU dan pentingnya DPR RI menggunakan hak angket terhadap Presiden terkait kualitas penyelenggaraan Pemilu.” kata Luky Djani, Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu melalui siaran pers (8/3) di Jakarta.

 

Terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sejak hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 terjadi Jaga Pemilu menerima 193 keluhan warga terkait perhitungan Sirekap. Semua keluhan tersebut berasal dari temuan mesin otomasi Jaga Pemilu yang mengawasi media sosial, media online dan aduan warga di situs web Jaga Pemilu.

 

Jumlah laporan potensi kecurangan meningkat seiring dengan pelaksanaan pencoblosan, di mana rata-rata laporan pada tanggal 10-13 Februari, sehari sebelum Pemilu, telah melonjak naik tiga kali lipat dari rata-rata dua pekan sebelum Pemilu. Angka ini naik terus pada hari H tanggal 14 Februari 2024 yang memuncak menjadi dua puluh kali lipat laporan di hari tersebut. Pada tanggal 15 Februari angkanya mulai menurun dan kembali normal pada kira-kira H+5 setelah pencoblosan.

 

“Ini semua menunjukkan peningkatan kesadaran dan partisipasi publik yang harus direspon KPU dengan segera membereskan masalah-masalah teknis yang seharusnya bisa diantisipasi jauh sebelum tahap pencoblosan dan perhitungan suara, “ katanya.

Dari keluhan yang masuk, soal penggelembungan suara paslon menjadi hal paling tinggi dilaporkan. Keluhan terhadap paslon 01 terdapat sebanyak tiga keluhan, keluhan terhadap paslon 02 terdapat sebanyak 49 keluhan, dan keluhan terhadap paslon 03 terdapat sebanyak satu keluhan. Misalnya, kasus penggelembungan suara yang viral di media sosial di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten di mana tampak foto hasil rekap berjumlah 86, namun ditulis 886.

Keluhan lain adalah adanya kesalahan input di Sirekap yang tidak bisa diganti angkanya di dalam aplikasi, yang disaksikan langsung oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau warga. Serta, keluhan warga yang tidak bisa atau tidak boleh mencoblos di TPS mereka.

Terkait pemilihan calon legislatif, pada akhir Februari hingga tanggal 5 Maret 2024, Jaga Pemilu menemukan sejumlah keluhan penggelembungan suara oleh dua partai baru yang sedang berupaya menembus threshold 4% demi meraih kursi di DPR.

Setelah diinvestigasi lebih lanjut, ditemukan 51 TPS di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan satu TPS di Kota Tangerang, Banten, yang mengalami penggelembungan suara. Juga terdapat aduan seorang Caleg DPRD Dapil Jawa Barat VIII yang mengalami penggembosan suara dari 1.490 menjadi hanya 802 dalam sistem Sirekap.

Luky mengingatkan agar permasalahan teknis terkait sistem Sirekap tidak mengalihkan perhatian publik dan organisasi masyarakat pemantau pemilu pada kerja-kerja pemantauan yang penting yakni menginvestigasi berbagai laporan dugaan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kerja-kerja investigasi terhadap dugaan kecurangan Pemilu sangat penting bagi masyarakat untuk menentukan legitimasi apapun hasil akhir yang nanti akan diumumkan oleh KPU,” kata Luky.(SP)

Pos terkait