Gubernur VBL Hadiri dan Setujui RUU tentang Bali

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur VBL menghadiri dan menyetujui RUU Provinsi Bali saat acara Rakor di rumah jabatan Gubernur Bali, Senin 3 Maret 2020. Foto: fb Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si.

Denpasar, Savanaparadise.com,- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menghadiri dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali yang diajukan dan dipresentasikan Gubernur Bali, I Wayan Koster.

“Silakan teruskan perjuangan ini ke pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta,” tandas Gubernur VBL di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar Bali, Senin (03/03/2020).

Menurut Gubernur VBL, ide untuk mengusulkan RUU tentang Provinsi Bali tidak boleh melupakan sejarah pembentukan ketiga provinsi yakni Bali, NTB dan NTT.

“Saya menyetujui dengan catatan RUU tersebut tetap harus memperhatikan sejarah pembentukan ketiga provinsi ini di masa lalu. Tentu untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pembangunan yang ada di Bali dibutuhkan Undang-Undang tentang itu. Kami tentu mendukung,” tandas mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI.

Sebagaimana diketahui dalam presentasinya Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan Provinsi Bali sesuai dengan dinamika pembangunannya ingin memiliki Undang-Undang khusus tentang Provinsi Bali tanpa lagi harus terikat pada Undang-Undang lama yang secara bersamaan mengatur tentang Bali, NTT dan NTB.

Baca Juga :  Gubernur Minta Semua Pihak Berupaya Maksimal Urus Stunting

I Wayan Koster mengatakan hal itu di depan peserta Rapat Konsultasi Kordinasi sekaligus ramah tamah bersama Gubernur Bali, NTB, NTT, dan DPR RI, DPD RI, Dapil Bali, NTB dan NTT di Denpasar Bali.

Lalu apa pendapat Gubernur NTB, Zulkieflimansyah ? Sama seperti NTT, Gubernur Zulkieflimansyah juga mendukung RUU tersebut.

“Saya dukung namun harus tetap terintegrasi dengan NTT dan NTB; mengingat Bali adalah pusat pariwisata Indonesia dan NTB dan NTT juga merupakan bagian penting dari keseluruhan dinamika pariwisata tersebut,” kata Zulkieflimansyah.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menambahkan bahwa RUU tersebut telah dikonsultasikan dengan Komisi 2 DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, Mendagri, Menkumham dan sejumlah pihak terkait. “Kami tidak bermaksud agar Bali memiliki UU Otonomi Khusus. Kami hanya mau agar UU tentang Provinsi Bali ini benar-benar mengakomodasi keseluruhan dinamika pembangunan yang ada,” ucap Koster, memberi alasan.

Menurut Gubernur Koster, ada tiga permasalahan besar yang dihadapi Provinsi Bali yang berkaitan dengan pembangunan Bali, yaitu : alam Bali, krama (manusia) Bali dan kebudayaan Bali. “Saat ini di Bali semakin berkurang lahan pertanian akibat derasnya alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (perhotelan, restoran) dan properti, yang mengakibatkan tergerusnya subak sebagai budaya pertanian Bali, dan menurunnya produksi pangan, hilangnya investasi untuk irigasi, dan sarana prasarana pertanian serta rusaknya lingkungan,” jelasnya seperti dikutip dalam pesan whatsApp Kelapa Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si yang diterima redaksi Rabu (04/03/2020) siang.

Baca Juga :  Tidak Boleh Jadi Generasi Instan

Selain itu sebut Gubernur Koster, terjadi perubahan secara mendasar cara berpirikir, sikap dan perilaku dalam kehidupan individu dan kolektif yang cenderung pragmatis, dan konsumtif serta menurunnya moralitas nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal dan melemahnya kohesi sosial dalam masyarakat.

“Adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal terus mengalami kemunduran dari segi jumlah dan kualitas kelembagaan, sarana prasarana, sumber daya manusia, sistem nilai dan pranata budaya,” ungkap Gubernur Koster dan menambahkan, dalam Pasal 6 : Provinsi Bali terdiri atas sembilan kabupaten/kota yaitu : Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar. (Valeri Guru/Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 0 kali dibaca