Kupang, Savanaparadise.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya mendorong transformasi Bank NTT menjadi perseroan daerah (Perseroda) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan daya saing lembaga keuangan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam rapat paripurna DPRD NTT di Kupang yang dipimpin Ketua DPRD Emilia Nomleni.
Menurut Melki, perubahan status ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi bagian dari strategi besar untuk membangun sistem manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan mampu berfungsi optimal sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorong UMKM dan Ekonomi Daerah
Selama ini, Bank NTT terus melakukan pembenahan internal, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan manajemen risiko, hingga transformasi digital guna menjaga daya saing di tengah kompetisi perbankan nasional.
Selain itu, bank daerah ini juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama melalui pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro Utama (KUMU), Bank NTT telah membantu lebih dari 10.000 pelaku usaha dengan total pembiayaan mencapai sekitar Rp150 miliar.
“Bank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan agar usaha masyarakat berkembang dan memiliki akses pasar lebih luas,” kata Melki.
Target Dividen dan Perbaikan Kinerja
Pemprov NTT juga menyoroti penurunan dividen dalam beberapa tahun terakhir, yang dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dampak pandemi COVID-19 terhadap kemampuan debitur.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menargetkan penerimaan dividen sebesar Rp110 miliar pada tahun anggaran 2026. Target tersebut akan dicapai melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit yang selektif, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan (fee based income).
Penegasan Status dan Akses Modal
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Secara esensi, operasional bank tetap berjalan seperti biasa. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa Bank NTT benar-benar milik daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah hanya dapat menyalurkan modal kepada BUMD yang berbentuk Perseroda.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, transformasi ini juga akan memperkuat fungsi kontrol melalui dewan pengawas, di samping pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, pembaruan dokumen, serta perubahan nama resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Penulis : Tim Redaksi










