Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Forum Aliansi Rakyat Menggugat (Armed), pada selasa (19/4/2022) kembali mendatangi Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), guna menyerahkan Surat keberatan terhadap hasil seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kabupaten TTU tahun anggaran 2022.
Terpantau, saat menggeruduk kantor Bupati TTU, forum Armed didampingi ketua DPC GMNI cabang Kefamenanu, Francis Ratrigis.
Anggota forum sempat menyampaikan orasi dari pintu masuk halaman kantor Bupati TTU hingga lobi lantai I, sebelum akhirnya ditenangkan oleh Kasat Satpol PP Agusto Solokana.
Setelah sempat berdebat beberapa saat, Kasat Satpol PP membawa 3 orang perwakilan Armed untuk bertemu dengan Asisten Tata praja Setda TTU, Yoseph Kuabib, namun pertemuan tersebut juga tidak terlaksana karena pejabat bersangkutan tidak berada di ruangan.
Karena tidak bertemu dengan salah satu pejabatpun, surat keberatan yang dibawa Armed akhirnya diserahkan kepada Kasat Satpol PP, Agusto Solokana, mewakili Bupati Djuandi David.
Dalam surat keberatan yang diserahkan, terdapat 7 point yang diajukan Armed, yakni
1. mendesak Bupati Djuandi David agar segera membatalkan proses dan pengumuman hasil seleksi PTT karena penetapan hasil seleksi yang ditetapkan dengan surat bernomor : 817/118/BKDPSDM, tanggal 05 April 2022, cacat hukum.
2. Keputusan Bupati TTU dalam melakukan seleksi calon PTT tidak didasari oleh SOP sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 71 Tahun 2021.
3. Armed menilai keputusan tersebut juga bertentangan dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2021 sebagaimana disebutkan di atas tidak didasari oleh oleh hasil analisis kebutuhan pegawai sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 71 tahun 2021 pasal 3 ayat (3).
4. Proses seleksi administrasi tidak didasari pada standarisasi nilai yang jelas sebagai indikator kelulusan.
5. Armed menyebut terdapat calon PTT yang mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun anehnya nama tidak diumumkan dalam hasil keputusan tersebut.
6. Armed juga menilai sikap Pemkab TTU cenderung curang lantaran tidak merinci indikator nilai agar seseorang dinyatakan lulus atau pun tidak dalam proses seleksi tersebut.
7. Dengan cacatnya proses awal maka penetapan hasil seleksi tersebut juga merupakan produk yang cacat.
Ketua Forum Armed, Severinus Nggadas kepada wartawan dengan tegas mengungkapkan, jika tuntutan Armed ini tidak digubris oleh Bupati dan wakil Bupati TTU, maka mereka akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN.
Sementara itu, Ketua GMNI cabang Kefamenanu, Francis Ratrigis, menuturkan, GMNI sebagai organisasi gerakan yang peduli akan kepentingan masyarakat akan terus mengawal kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.
Terkait persoalan PTT, Francis mengakui, GMNI akan terus berjuang bersama para PTT yang telah dipasung nasibnya oleh Pemda TTU.
“Kami akan terus berjuang sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Jika Pemda tidak mengindahkan apa yang kami suarakan ini, maka saya pastikan bahwa kami akan menempuh jalur hukum dengan melakikan gugatan ke PTUN” tegas Francis.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi