Gara-Gara Tanah Dan Sepeda Motor, Dua Bupati Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 21 Juli 2014 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Dua Bupati di NTT telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga kepada wartawan mengatakan kedua bupati tersebut masing-masing tersangkut korupsi pengadaan sepeda motor dan hibah tanah.

“Bupati Sumba Barat tersangkut korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor pada tahun 2011 lalu senilai 3,2 Miliar. Bupati Sumba Barat terlibat mengintervensi panitia agar memenangkan perusahaan milik Fandy Tjiang, yang juga sudah menjadi teresangka dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor,” kata Mangihut, Senin (21/7).

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Sementara Bupati Rote Ndao Leonard Haning terlibat kasus Tanah milik pemerintah kabupaten Rote Ndao yang dihibahkan kepada DPRD dan beberapa pejabat pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah itu milik pemerintah seluas 10 hektare di RT 01/RW 01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang diduga merugikan negara sebesar Rp 229,1 juta,” tutur Mangihut Sinaga.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Dikatakannya, penentuan kedua bupati itu sebagai tersangka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP), sehingga kejaksaan tinggal menunggu balasan surat dari Mentri Dalam Negeri soal penahanan kedua Bupati itu.

“Kita melalui Kejagung sudah bersurat ke Mendagri, karena kedua bupati ini masih menjadi bupati aktif. Keputusan mendagri menjadi penentu untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka,” tuturnya.(RM)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru