Waingapu, Savanaparadise.com,- Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur (FP2ST) mengkuatirkan ekspansi lahan yang dilakukan oleh PT. Muria Sumba Manis (MSM). Dalam Analisis FP2ST, PT MSM mulai melakukan perluasan wilayah kelola perkebunan tebu di 6 kecamatan dan 24 Desa. Lahan-lahan itu akan menjadi target rencana penambahan luas lahan kebun tebu dan embung (reservoir) serta sarana dan prasarana lainnya. FP2ST Meminta Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora menghentikan Upaya PT MSM untuk melakukan ekspansi lahan.
Koordinator FP2ST, Dedy Febrianto Holo mengatakan yang menjadi target dan sasaran PT. MSM antara lain kecamatan Umalulu terdiri dari desa Laimandar, Lairuru, Mutung Geding, Patawang, Wanga, Ngaru Kanoru. Kecamatan Kahaungu Eti terdiri dari desa Kota Kawau, Matawai Maringu. Kecamatan Rindi terdiri dari desa Heikatapu, Kabaru, Tanaraing, Kayuri, Rindi, Tamburi. Kecamatan PPahunga Lodu teridiri dari desa Kaliuda, Lambakara, Mburukulu, Palanggai, Pamburu, Tama. Kecamatan wulawaijelu terdiri dari desa Wula. Kecamatan Pandawai terdiri dari desa Mou Bokul, Palakahembi.
“bahwa penambahan luasan lahan tebu akan sangat berdampak buruk di 24 Desa di 6 Kecamatan. Izin lokasi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah pada awalnya adalah 19.000 Ha jika ditotalkan semuanya menjadi 32.732,05 Ha. Saat ini sajapersoalan lahan, persoalan lingkungan, hilangnya situs budaya Sumba, hilangnya akses wilayah kelola dan wilayah adat masyarakat Sumba masih menjadi polemik dasar dari kehadiran investasi tebu di Kabupaten Sumba Timur,” kata Dedy ketika menghubungi SP, Jumad, 30/11/18.
Ia mengatakan Polemik antara masyarakat dan perusahaan sampai sejauh ini belum diselasaikan secara baik oleh pihak pemerintah daerah. pada pertemuan awal pemda lewat Sekda menyatakan bahwa tidak ada penambahan luas lahan kebun tebu, namun sampai sejauh ini pemda Sumba Timur tidak konsisten terhadap pernyataannya dipublik.
“ FP2ST menilai bahwa dengan tidak konsistennya pemerintah daerah sama saja pemda tidak memilki etikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut,”jelasnya.
FP2ST kata Dedy memberikan rekomendasi kepada pihak terkait baik itu pemerintah daerah dan perusahaan untuk mempertimbagkan kebijakan yang akan diambil. Sebelumnya pihak pemerintah telah menyatakan tidak ada proses penambahan luasan lahan kebun tebu, namun hal ini tidak direalisasikan oleh pemerintah dan pihak perusahaaan.
Dalam pantauan FP2ST pihak pemerintah juga tidak mengundang masyarakat desa terdampak untuk terlibat dalam proses penambahan luas lahan kebun tebu
Menurut Dedy dengan adanya penambahan luasan sebesar 13. 732, 05 Ha maka secara langsung akan menghilangkan ruang wilayah kelola masyarakat dan wilayah adat. hal ini sudah terlihat ketika pada tahap awal pemerintah mengabaikan perda Nomor; 12 tahun 2010 terkait Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sumba Timur dan mengakibatkan konflik panjang anatara masyarakat dan perusahaan. (SP)