Firman Tunggu Penetapan dari DPP PAN

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2016 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jeriko

Kupang, Savanaparadise.com,- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore-Hermanus Man masih menunggu penetapan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN). Jefry Riwu Kore mengatakan itu ketika dihubungi wartawan, belum lama ini, melalui saluran pertelepon.

Baca Juga :  Pengurus PPP Ribut Soal Arah Dukungan Kepada Firmanmu

“ Penetapannya tingal menunggu surat keputusan dari DPP PAN karena dukungan dari DPC PAN Kota Kupang telah final mengusung paket Firman,” kata Jefry.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain partai Demokrat dan PAN, Jefri mengatakan pihaknya juga melakukan komunikasi untuk mendapat dukungan dari beberapa partai lainnya.

Baca Juga :  Jonas Tepis Isu Bagi Jabatan dan Proyek Untuk Keluarga

Jefri menyebutkan partai yang sudah di dekatinya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS).

“ Deklarasi Paket Firman akan mendahului pasangan lainnya karena surat dukungan dari Partai Demokrat untuk Firman telah dikeluarkan dan tinggal menunggu penetapan dari PAN,”Jelasnya.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :