Dugaan Korupsi Dana Desa Makun Sudah Ditangani Polres, Kejaksaan TTU Hentikan Proses Penyelidikan

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari TTU, Robert J. Lambila, SH. MH (Foto: Yuven Abi)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU.

Penghentian proses penyelidikan oleh kejaksaan TTU terhadap dugaan korupsi Dana Desa Makun ini dikarenakan kasus ini sudah ditangani penyidik Polres TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Roberth J. Lambila, SH.MH kepada SP Jumat, (18/6/2021) menuturkan ketika dipanggil untuk memberi kesaksian atas laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) desa Makun kecamatan Biboki Feotleu, kepala desa Makun Mateus Anoit mengaku dirinya telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polres TTU.

Baca Juga :  Jaksa Terima Tahap Dua 3 Kasus Cabul di TTU

“Hari ini, Jumat (18/6/2021) kami telah memanggil kepala desa Makun untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Desa di desa tersebut, namun ketika diperiksa Kepala Desa Mateus Anoit menyampaikan bahwa dirinya bersama 2 orang bendahara sudah diperiksa oleh penyidik polres TTU” ungkap Roberth.

“Berdasarkan keterangan Kepala Desa, dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ternyata memang benar bahwa kasus dugaan korupsi dana desa Makun sudah ditangani Kepolisian Resort TTU, sehingga berkas pemeriksaan terhadap Kepala Desa Makun kami kembalikan kepada pihak Kepolisian berdasarkan MOU yang telah kami sepakati bersama” lanjutnya.

Baca Juga :  BPD Sunsea TTU Ajukan Permohonan Penggeledahan Kantor Desa Ke Kejaksaan

Roberth menambahkan, jika ada masyarakat atau pihak media yang ingin bertanya tentang penyelidikan kasus tersebut bisa berkoordinasi dengan pihak penyidik pada Resort Polres TTU.

Menurut Roberth, selain dugaan korupsi dana desa Makun, masih ada 3 kasus dugaan korupsi Dana Desa di TTU yang dihentikan oleh pihak kejaksaan karena kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort TTU.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca