Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Ende di Bekuk Polisi

- Penulis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman sedang menjelaskan kronologis kasus perdagangan orang (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman sedang menjelaskan kronologis kasus perdagangan orang (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort (Polres) Ende membekuk dua tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang.

Kedua tersangka berhasil dibekuk Polres Ende pada tanggal 30 April 2022 ketika hendak membawa para pekerja untuk diberangkatkan ke Jakarta.

Sebelum dibekuk polisi, kedua tersangka ini melakukan perekrutan di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru yang di mana salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian anak ini di muat dengan menggunakan mobil Pick Up dan hendak di kirim ke Jakarta dengan menggunakan mobil ekspedisi.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Rencananya para pekerja yang direkrut akan dipekerjakan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan di iming-iming akan mendapat gaji sebesar Rp. 1 Juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada awak media, Kamis (26/08/22) menjelaskan Satreskrim Polres Ende telah menahan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang yang mana modus kedua tersangka ini ingin mengirim salah satu korban adalah anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Jakarta.

“Kedua tersangka ini sudah kami proses dan akan kami limpahkan kedua tersangka ini ke Jaksa untuk dilakukan proses sidang”, jelas Yance.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Yance juga menjelaskan dari kedua tersangka ini telah kami amankan beberapa barang bukti berupa handpone, ATM, surat keterangan domisili, dan uang tunai.

“Kedua tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara”, urainya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Berita Terbaru