Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Ende di Bekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman sedang menjelaskan kronologis kasus perdagangan orang (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman sedang menjelaskan kronologis kasus perdagangan orang (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort (Polres) Ende membekuk dua tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang.

Kedua tersangka berhasil dibekuk Polres Ende pada tanggal 30 April 2022 ketika hendak membawa para pekerja untuk diberangkatkan ke Jakarta.

Sebelum dibekuk polisi, kedua tersangka ini melakukan perekrutan di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru yang di mana salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bripka Andos dan Munandar Bantah Terlibat Kasus BBM Ilegal di Kota Kupang

Kemudian anak ini di muat dengan menggunakan mobil Pick Up dan hendak di kirim ke Jakarta dengan menggunakan mobil ekspedisi.

Rencananya para pekerja yang direkrut akan dipekerjakan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan di iming-iming akan mendapat gaji sebesar Rp. 1 Juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada awak media, Kamis (26/08/22) menjelaskan Satreskrim Polres Ende telah menahan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang yang mana modus kedua tersangka ini ingin mengirim salah satu korban adalah anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Jakarta.

Baca Juga :  Kejari Ende Bebaskan 4 Tersangka Melalui Restorative Justice

“Kedua tersangka ini sudah kami proses dan akan kami limpahkan kedua tersangka ini ke Jaksa untuk dilakukan proses sidang”, jelas Yance.

Yance juga menjelaskan dari kedua tersangka ini telah kami amankan beberapa barang bukti berupa handpone, ATM, surat keterangan domisili, dan uang tunai.

“Kedua tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara”, urainya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
Berita ini 0 kali dibaca