Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Sumba Timur Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, Savanaparadise.com,- Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Sumba Timur di tangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumba Timur.

Terduga pelaku dengan inisial RRR (34) dan YUH (23) berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Kamalaputi dan Kelurahan Wangga pada Kamis, 26 April 2024 Malam.

Baca Juga :  2 Pelaku Pencuri Batrei Tower TBG END118 di Ende Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Helmi Wildan,S.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku curanmor tersebut, menyatakan, “Ya, Tim Resmob Polres Sumba Timur telah mengamankan 2 terduga pelaku Curanmor.”

Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban RKA di wilayah Kelurahan Kamalaputi, Kota Waingapu, pada tanggal 12 April 2024 lalu.

Proses penangkapan kedua pelaku dimulai setelah Tim Resmob mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku RRR di Wara Kelurahan Kamalaputi. Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan RRR beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Pemuda Gks Payeti dan Polres Sumba Timur Salurkan Bantuan

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku RRR, diketahui bahwa aksi pencurian sepeda motor dilakukan bersama terduga pelaku YUH.

Resmob Polres Sumba Timur kemudian berhasil mengamankan YUH yang berada di rumah salah satu keluarganya di Kalumbu Iyang, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera.

Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (SP/CR).

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca