Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar sidang Paripurna VII masa sidang II tahun 2022 yang digelar diruang rapat paripurna, pada Selasa (10/05/22).
Sidang paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso dengan agenda sidang “Pengumuman dan Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Sisa Masa Jabatan 2019-2024).
Dalam sidang ini dihadiri oleh Bupati Djafar Achmad, Sekretaris Daerah (Sekda) Gusti Ngasu, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende.
Selaku pimpinan sidang, Fery Taso mengumumkan Oktafianus Moa Mesi, anggota DPRD Kabupaten Ende dari partai NasDem sebagai wakil Ketua DPRD menggantikan Erikos Emanuel Rede melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Ende Nomor: 8/ DPRD/170/I. 1.200/V/2022 Tentang Usulan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Usai sidang paripurna, kepada media Bupati Ende Djafar Achmad mengatakan proses pengusulan calon pengganti wakil ketua DPRD ke Gubernur akan dilakukan sesegera mungkin.
“Saya menunggu dan mengikuti proses administrasi dari lembaga DPRD dan kalau itu sudah selesai dan sampai ke saya akan kita proses dalam waktu dekat”, terang Bupati Djafar.
Sementara, Fian Moa Mesi kepada Savanaparadise.com menerangkan normatifnya pengumuman itu sebagai dasar pengajuan dari lembaga DPRD ke Gubernur melalui Bupati.
“Jadi, pengumuman ini adalah langkah terakhir menuju pelantikan”, jelasnya.
Fian juga menyampaikan terima kasih kepada DPP dan Fungsionaris partai NasDem yang telah memerintahkan dan mempercayakan dirinya menjadi wakil ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
“Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende yang sudah mendukung saya sampai pada titik ini”, ucapnya.
Penulis: Chen Rasi
Editor: Yuven Abi