Dit PolAir Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Asal Maluku

- Jurnalis

Selasa, 5 Juli 2016 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kakatua selundupan/Foto  Yuven Nitano
kakatua selundupan/Foto Yuven Nitano

Kupang, Savanaparadise.com,- Dit Kepolisian air Polda NTT dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT berhasil mengamankan 48 ekor satwa liar jenis burung kakatua yang dilindungi negara. puluhan burung kakatua ini di amankan diatas kapal Sabuk Nusantara yang baru tiba dari Saumlaki, Ambon tujuan Kupang. Satwa liar ini akan di perjual belikan di kupang.

Polisi Perairan Polda NTT yang sedang melakukan penertiban miras pada kapal Sabuk Nusantara, langsung menghubungi petugas BKSDA NTT untuk menyampaikan bahwa telah ditemukan satwa liar yang dilindungi berupa burung kakatua didalam kapal.
Pihak BKSDA NTT menugaskan personil POLHUT untuk melakukan pemeriksaan di TKP. dari pencarian lanjutan ditemukan burung kakatua lain yang disembunyikan pada sekoci kapal.

Baca Juga :  Lengkapi Kepengurusan, DPD Bara JP NTT Akan Gelar Konferda

Kasubag program dan Kerjasama BBKSDA NTT, Dadang Suryana kepada wartawan mengatakan Pada hari senin malam, kami menerima informasi dari rekan-rekan kepolisian Perairan Polda NTT, kebetulan rekan-rekan Pol Air sedang melakukan operasi penertiban di kapal Sabuk Nusantara.

“ kemudian rekan rekan menemukan ada sekitar empat ekor satwa liar dilindungi, burung kakatua ini, kemudian dicurigai masih ada banyak lainnya. atas informasi itu, kami dari pihak bbksda kemudian melakukan pencarian lanjutan dan ditemukan total ada 48 ekor, yang selain tadi ditemukan simpan didalam satu kamar gudang,
juga disembunyikan di sekoci kapal,” jelas Dadang Suryana, Rabu, 06/07 di kupang.

Baca Juga :  Kadernya di Cokok Aparat Hukum, DPW Nasdem Minta DPD Ronda Buat Laporan

Puluhan ekor burung kakatua ini selanjutnya diamankan sementara di BBKSDA NTT.
Selanjutnya akan dikembalikan ke Maluku untuk di lepas liarkan ke habitat aslinya.

Sementara satu orang ABK yang menerima titipan burung-burung itu telah diserahkan ke Polda NTT untuk dimintai keterangan dan mengungkap pelaku peyelundup satwa yang dilindungi oleh negara.(JN)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :