Direktur PDAM Ende, Yustinus Sani Beri Apresiasi Atas Dukungan Anggota Dewan Terhadap Ranperda Perumda Tirta Kelimutu

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Direktur PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten Ende, Yustinus Sani memberikan apresiasi kepada 8 Fraksi di DPRD Kabupaten yang telah mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahan Daerah Air Minum (PDAM)  Kabupaten Ende menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kelimutu.

Menurut Yustinus, dukungan politik para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Ende sangat diperlukan, guna mengakomodir Ranperda ini.

“Secara pribadi dan perusahan, saya sampaikan terima kasih atas dukungan politik bapak dan ibu DPRD Kabupaten Ende untuk mengakomodir Ranperda Perumda Tirta Kelimutu,” ujar Yustinus kepada wartawan, Rabu (18/8/21).

Perubahan badan hukum PDAM menjadi Perumda Tirta Kelimutu, jelas mantan anggota DPRD tiga periode ini, akan berdampak pada peningkatan inovasi dan pengelolaan manajemen pelayanan air minum bersih di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Perumda Tirta Kelimutu Ende Teken SPJBTL Layanan Premium Bronze Dengan PLN, Ini Kata Dirut

Menurutnya jika Ranperda tersebut ditetapkan, tentu akan menjadi dasar bagi kami untuk berkreasi, baik di bidang usaha maupun peningkatan sumber daya dan infrastruktur pengolahan air minum bersih.

“Dari semuanya itu, kita punya visi yang yang sama, tujuan yang sama yaitu untuk meningkat dan memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat,” imbunnya.

Dukungan dari delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Ende dinyatakan pada saat rapat paripurna II DPRD Kabupaten Ende, Jumat (13/8/21) dengan agenda pandangan umum dari Fraksi di DPRD Kabupaten Ende atas nota keuangan dan penjelasan 5 buah Ranperda.

8 Fraksi kemudian bersepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu.

Baca Juga :  Warga Adukan Rekanan Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Napundora di DPRD Ende

Selanjutnya Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ende tersebut direspons baik oleh DPRD dalam sidang paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021.

Sedangkan Ranperda Perumda Tirta Kelimutu sendiri diusulkan agar memberikan dampak positif bagi pelayanan air minum bersih yang lebih profesional. Ranperda ini juga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan yang berorientasi bisnis sekaligus mewujudkan fungsi sosial yakni pelayanan bagi masyarakat.

Selain itu, perubahan itu berdampak pada penataan manajemen, bantuan permodalan, dan inovasi kegiatan usaha untuk memperkuat permodalan, sumber daya, dan infrastruktur sarana air bersih.

Disamping itu juga dapat meningkatkan kegiatan usaha meliputi pelayanan air minum, pelayanan hidron umum, pelayanan hidran kebakaran, dan usaha penyedia air minum dalam kemasan.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
GMNI Ende Komit Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Bukan Penonton Diam
Buka Kegiatan PPAB GMNI Angkatan Ke-31, Bupati Badeoda: Kalau Diajak Diskusi Saya Siap Kapan Saja
Berita ini 4 kali dibaca