Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Pemuda Desa Waienga Adukan Kepdesnya Ke Bupati Lembata

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lewoleba Savanaparadise.com,- Ingin Kepala Desanya transparan dalam menggunakan anggaran dana Desa, puluhan Pemuda yang menamakan diri Unsur Muda Desa Waienga Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata , NTT mendatangi kantor Bupati Lembata guna bertemu Bupati Lembata.

Adapun maksud dan tujuan puluhan pemuda ini bertemu Bupati adalah menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati atas kerja-kerja kepala Desa yang dinilai tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.

“Bahwasanya Kepala Desa Waienga harus transparan dalam menggunakan anggaran dana Desa” kata salah satu unsur muda yang diwakili Bung Gabriel Lewa kepada SP, Senin, (01/02/2021)

Lebih lanjut kata Bung Gabriel, apabila dalam penggunaan anggaran dana desa yang transparan, maka akan terbentuk tata kelolah pemerintahan Desa yang baik transparan dan profesional dengan berorentasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat Undang- undang.

Karena itu, jelasnya, dengan merujuk pada:

1. Undang -undang No. 8 Tahun 2001 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana

2. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Peyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Baca Juga :  Desa Watukambah di Ende Periksa Warga Yang Keluar Masuk Desa

3. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindakan Pidanan Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

4. UU No.  71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pembertasan Tindakan Pidana Korupsi

5. UU No. 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksananya

6. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta perturan pelaksananya

7. Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B.7508 terkait Pengolahan Keuangan Desa /Dana Desa

8. peraturan Perudang- undangan terkait desa ditingkat daerah provinsi nusa tenggara timur dan daerah Kabupaten Lembata

9. UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan rujukan Undang-undang di atas dengan fakta-fakat yang terjadi dilapangan, adanya indikasi dan informasi yang berkembang di tengah warga masyarakat Desa Waienga tentang ketidak jelasan pengunan dana desa.

Karena itu, kata dia, maka kami dari unsur muda waienga melayangkan pengaduaan tentang adanya indikasi penyelewengan Dana Desa yang di duga kuat dilakukan oleh aparat Desa Waienga.

Lebih Jau Gabriel menuturkan bawah Seperti diketaui, semua proyek pembangunan di desa tanpa memiliki papan proyek dan segala bentuk pengelolaan anggaran sangat tertutup kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pelangi Nusantara di Nagekeo dan Ende jadi Titik Fokus Bantuan Sosial TNI AU

“Kita berupaya  berdialog dengan pemerintah desa melalui BPD, Namun 2 kali upaya dilakukan tidak direspon oleh pemerintah desa waienga tanpa adanya alasan yang jelas”, Ungkapnya.

Oleh karena itu unsur muda waienga menduga terdapat banyak penyelewengan yang dilakukan oleh Pemdes Waienga seperti :

1. Paket pengadaan profil tank tidak lengkap seperti tanpa ada pangkuan viber aksesoris viber seperti talang air, kran dan pipa paralon

2. Pembangunan sumur bor 1 unit dengan nilai yang diduga memakan biaya 286.000.000

3. Pembangunan Kantor Desa Waienga dengan sistem multiyears tanpa diketaui besaran biayanya yang sudah jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan fisik pembangunan baru mencapai kurang lebih 60%

4. Pembangunan taman baca
5. Penyalagunan dana Covid -19
6 .Pembangunan talug ( penahan abrasi).

Oleh sebab itu unsur Muda Desa Waienga memintah agar Bupati Lembata segera memanggil Kepala Desa Waienga untuk memintai pertanggungjawaban atas persoalan yang telah disampaikan.

Selain itu unsur muda juga mendesak dinas inspektoral atau kejaksaan untuk segera mengaudit terkait adanya indikasi dugaan peyelewengan keuangan Desa Waienga”, Tutupnya.

Penulis: Pangke Lelangwayan

Berita Terkait

Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Fraksi PDIP DPRD Ende Buka Suara Atas Perbub Nomor 10 Tahun 2025, Jadi Objek Interpelasi
DPRD Ende Rencana Gunakan Hak Interpelasi, Bupati Bilang Jadwal Paripurna Sudah Melampui Waktu
Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Berita ini 3 kali dibaca