Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Pemuda Desa Waienga Adukan Kepdesnya Ke Bupati Lembata

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lewoleba Savanaparadise.com,- Ingin Kepala Desanya transparan dalam menggunakan anggaran dana Desa, puluhan Pemuda yang menamakan diri Unsur Muda Desa Waienga Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata , NTT mendatangi kantor Bupati Lembata guna bertemu Bupati Lembata.

Adapun maksud dan tujuan puluhan pemuda ini bertemu Bupati adalah menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati atas kerja-kerja kepala Desa yang dinilai tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.

“Bahwasanya Kepala Desa Waienga harus transparan dalam menggunakan anggaran dana Desa” kata salah satu unsur muda yang diwakili Bung Gabriel Lewa kepada SP, Senin, (01/02/2021)

Lebih lanjut kata Bung Gabriel, apabila dalam penggunaan anggaran dana desa yang transparan, maka akan terbentuk tata kelolah pemerintahan Desa yang baik transparan dan profesional dengan berorentasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat Undang- undang.

Karena itu, jelasnya, dengan merujuk pada:

1. Undang -undang No. 8 Tahun 2001 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana

2. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Peyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Baca Juga :  Cegah Covid-19, PMI Ende Edukasi Warga Dengan Membagikan 500 Lembar Leaflet

3. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindakan Pidanan Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

4. UU No.  71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pembertasan Tindakan Pidana Korupsi

5. UU No. 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksananya

6. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta perturan pelaksananya

7. Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B.7508 terkait Pengolahan Keuangan Desa /Dana Desa

8. peraturan Perudang- undangan terkait desa ditingkat daerah provinsi nusa tenggara timur dan daerah Kabupaten Lembata

9. UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan rujukan Undang-undang di atas dengan fakta-fakat yang terjadi dilapangan, adanya indikasi dan informasi yang berkembang di tengah warga masyarakat Desa Waienga tentang ketidak jelasan pengunan dana desa.

Karena itu, kata dia, maka kami dari unsur muda waienga melayangkan pengaduaan tentang adanya indikasi penyelewengan Dana Desa yang di duga kuat dilakukan oleh aparat Desa Waienga.

Lebih Jau Gabriel menuturkan bawah Seperti diketaui, semua proyek pembangunan di desa tanpa memiliki papan proyek dan segala bentuk pengelolaan anggaran sangat tertutup kepada masyarakat.

Baca Juga :  Akibat Terserang Hama, Tanaman Jagung Warga Korban Erupsi Ile Lewotolok Terancam Gagal Panen

“Kita berupaya  berdialog dengan pemerintah desa melalui BPD, Namun 2 kali upaya dilakukan tidak direspon oleh pemerintah desa waienga tanpa adanya alasan yang jelas”, Ungkapnya.

Oleh karena itu unsur muda waienga menduga terdapat banyak penyelewengan yang dilakukan oleh Pemdes Waienga seperti :

1. Paket pengadaan profil tank tidak lengkap seperti tanpa ada pangkuan viber aksesoris viber seperti talang air, kran dan pipa paralon

2. Pembangunan sumur bor 1 unit dengan nilai yang diduga memakan biaya 286.000.000

3. Pembangunan Kantor Desa Waienga dengan sistem multiyears tanpa diketaui besaran biayanya yang sudah jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan fisik pembangunan baru mencapai kurang lebih 60%

4. Pembangunan taman baca
5. Penyalagunan dana Covid -19
6 .Pembangunan talug ( penahan abrasi).

Oleh sebab itu unsur Muda Desa Waienga memintah agar Bupati Lembata segera memanggil Kepala Desa Waienga untuk memintai pertanggungjawaban atas persoalan yang telah disampaikan.

Selain itu unsur muda juga mendesak dinas inspektoral atau kejaksaan untuk segera mengaudit terkait adanya indikasi dugaan peyelewengan keuangan Desa Waienga”, Tutupnya.

Penulis: Pangke Lelangwayan

Berita Terkait

Bupati Badeoda Launching Kopdes Merah Putih Pertama di Ende
Yayasan Caritas Gandeng Balai POM Ende Beri Edukasi Pada Difabel Soal Obat dan Makanan
30 Pemain Perse Ende Siap Berlaga Pada ETMC 2025
Bupati Badeoda: Soal Reformasi Birokrasi Sistem Merit KitaTidak Jalan
Bupati Badeoda Lantik Heri Gani Jadi Dirut Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende
Daniel Turot Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Ende Pada RUAC
Bupati Ende Instruksikan ke BKPSDM Agar ASN Yang Malas Masuk Kantor Segera Diberhentikan
Pemkab Ende Tahun 2026 Akan Terima Dana Transfer Pusat Hanya 981 M, Sebelumnya 1,2 T
Berita ini 2 kali dibaca