Kefamenanu,Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez akan melaporkan Koordinator Araksi NTT, Alfred Baun ke pihak yang berwajib. Raymundus menilai apa yang dilaporkan Araksi NTT merupakan sebuah Fitnahan dan pencemaran nama baik.
Raymundus menjelaskan kasus ini sudah pernah diangkat serta sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik pada kejaksaan negeri Kefamenanu pada tahun 2014 dan 2015. Setelah kasus ini dikembangkan ternyata tidak ada alat bukti yang cukup kuat sehingga oleh kejaksaan sudah diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Ia menegaskan Kristiana Muki sama sekali tidak terdaftar sebagai tersangka atas kasus yang sudah diangkat waktu itu. Sehingga jelas bahwa dirinya bersama Kristiana Muki sama sekali tidak terlibat dalam urusan dana DAK seperti tuduhan pihak ARAKSI.
Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandez , Robert Salu, SH mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez dan Anggota DPR RI Kristiana Muki.
“Dalam waktu dekat kita akan lapor” kata Robert kepada SP, Jumad, 08/05/2020 di Kefamenanu.
“Kami persiapkan laporan baik secara pidana maupun perdata. Kami juga menggugat secara perdata karena apa yang dilakukan oleh ARAKSI merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga kemudian bisa memberikan efek jera kepada pelapor” kata Salu.
“Saya menganggap Araksi NTT tidak paham prosedur hukum. Saya juga mau tegaskan bahwa ada MOU antara kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi agar kemudian tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dan tanggung jawab antara pihak Polda NTT dan Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara” urai Robert.
“Dalam konteks ini kami berbicara hanya sebatas prosedural dan belum pada substansi laporan Araksi yg tidak berdasar itu. Langkah yang dilakukan oleh pihak Araksi adalah langkah yang tidak prosedural dan terkesan tidak paham akan prosedur hukum” sindir Robert.
“Selaku kuasa hukum terlapor kami menantang pihak ARAKSI kalau ada bukti yang kuat silahkan lakukan upaya hukum praperadilan atas surat Penghentian Penyidikan dalam perkara ini dan selanjutnya buktikan keterlibatan klien saya dalam kasus ini. Jangan menyebarkan tuduhan liar dan terkesan fitnah terhadap klien saya. Saya pastikan sekali lagi bahwa kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak ARAKSI atas tuduhan tidak berdasar terhadap klien saya ini” tantang Robert.
Sementara itu Alfred Baun selaku pelapor saat dikonfirmasi SP tidak bersedia memberikan tanggapan terkait ancaman laporan balik Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, karena menganggap bahwa media ini tidak pernah menulis substansi laporannya. Padahal dalam pemberitaan sebelumnya media ini sudah melakukan preview terhadap substansi laporan Araksi.
Sebelumnya Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) melaporkan kasus dugaan korupsi senilai 47,5 Miliar ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa, 05/05/2020.
Laporan dengan nomor: 11/ARAKSI/V-2020, dimana ARAKSI melaporkan dugaan kasus korupsi oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem,Kristiana Muki.
Dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar 47,5 Miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten TTU tahun anggaran 2007.
“Kita melaporkan Bupati TTU dengan anggota DPR RI Ibu Kristiana Muki terkait dugaan kasus korupsi senilai 47,5 Miliar. Dugaan korupsi itu adalah dugaan korupsi dana DAK tahun 2007,” ungkapnya
Alfred menjelaskan bahwa dana DAK tersebut tidak ditetapkan di Perda APBD. Melainkan dana DAK tersebut, lanjutnya, baru ada pada akhir tahun anggaran, lalu tidak ditetapkan tapi saran dari DPRD TTU, dana itu akan ditetapkan pada APBD perubahan.(YA)