Bupati TTU Bentuk Tim, Periksa Kasat Pol PP

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Djuandi David, membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP)

Pemeriksaan tersebut terkait dikeluarkannya pengumuman pembatasan jam berkunjung bagi warga masyarakat untuk bertemu dengan Bupati dan wakil bupati.

Kepada SP jumat (30/4/2021), Bupati David kembali mengungkapkan kekesalannya atas dikeluarkannya pengumuman tersebut.

Baca Juga :  Seroja Hampir Berultah, Dana Bantuan Pempus 5,210 Milyard Masih Mengendap Di Rekening BPBD TTU

Menurutnya, pengumuman itu dikeluarkan secara sepihak tanpa instruksi dari dirinya selaku Bupati.

“Jadi surat yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja itu tidak benar. Saya bersama pak wakil bupati tidak pernah memerintah seorangpun untuk membuat pengumuman yang model seperti ini” ungkap David tegas.

Sebagai akibat dari dikeluarkannya pengumuman tersebut, David menyampaikan bahwa dirinya bersama wakil bupati telah dilecehkan.

Oleh karena itu menurut David Ia telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja TTU.

“Saya sudah membentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, karena dengan adanya surat tersebut saya bersama wakil bupati sudah dihujat macam-macam” tambahnya kesal.

Baca Juga :  Lakmas NTT Menyoal Pengangkatan 1712 Teko Guru di TTU

“Saya mau tegaskan sekali lagi bahwa saya ini terbuka. Dalam waktu 1×24 jam saya siap menerima siapa saja yang datang” lanjut David.

“Saya jujur bahwa surat tersebut buat saya terpojok. Sehingga saya telah membentuk tim untuk periksa dan apabila diketahui bahwa ternyata kasat Pol PP yang keluarkan surat tersebut maka saya akan tindak sesuai peraturan yang ada entah berupa saknsi disiplin pegawai ataupun sanksi-sanksi lain yang sifatnya mendidik” tutupnya. (YA)

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Suka Cita Warga Kampung Adat Rendu, Nagekeo  Dikunjungi Paket SIAGA
Dukungan Terus Mengalir, Relawan di Ngada Satu Hati Menangkan Paket SIAGA
Tanda Cinta Paket SIAGA untuk Pelajar SMA Katolik Regina Pacis Bajawa, Bantu Beasiswa Senilai Rp800 Juta
Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Berita ini 0 kali dibaca