Bupati Mabar Tertibkan Jual-Beli BBM Bersubsidi Lewat Jirigen

- Penulis

Rabu, 13 April 2016 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mabar

Labuan Bajo, Savanaparadise.com, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan praktek pembelian/penjualan BBM Bersubsidi yang menggunakan jirigen, botol, dan media lain sejenisnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Surat Edaran Bupati Manggarai Barat dengan Nomor: Ek.500/143/IV/2016 tertanggal 5 April 2016 yang copyannya diterima wartawan di Kupang, Selasa (12/4/2016) menyebutkan, sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor: 191 Tahun 2014 tentang Penyedia, Distribusi dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka menata kembali kebijakan penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di wilayah Kabupaten Mabar, maka dalam
pelaksanaannya wajib dan segera disesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Dula memberikan beberapa penegasan diantaranya, Pengaturan pelaksanaan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual ecerean BBM, Mekanisme penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran dan sisitim perizinan usaha penyedia BBM Non Subsidi.

Baca Juga :  PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende

Surat Edaran Bupati Manggarai Barat itu ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD Lingkup Kabupaten Manggarai Barat, Pengusaha SPBU/SPDN BBM Bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, dan Penyalur/penyedia BBM Non Siubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Pada bagian lain dari Surat Edaran itu disebutkan, penertiban rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang telah dijalankan selama ini untuk disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor: 191 Tahun 2014.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Dan, batas waktu penyesuaian sesuai penegasan tersebut diatas paling lambat 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat edaran ini,” tulis Bupati Dula dalam Edaran yang tembusannya ditujukan kepada Ketua DPRD Manggarai Barat, Wakil Bupati Manggarai Barat, Kajari Labuanbajo, Kapolres Manggarai Barat, General Manager Marketing Operasional Pertamina Region V di Surabaya, dan Operasional Head Depot Pertamina Reo.

Baca Juga :  Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat

Diberitakan sebelumnya, masih marak pengisian BBM bersubsidi di SPBU Semaru Labuan Bajo yang menggunakan jirigen meskipun sudah ada perusahaan resmi yang beroperasi di Labuan Bajo yang menyediakan BBM Non Subsidi atau BBM untuk industri.

Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat Alvin yang dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penjualan BBM melalui jirigen namun tetap dalam pengawasan mereka.

“Ada rekoemnadasi dari kami, namun secara berkala dilakukan penertiban. Tiap tahun ada SK Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi untuk menangani penjualan BBM dan penertiban melalaui Sat. Pol PP, namun selalu saja ada kucing-kucingan dengan penjual,” kata Alvin.(SP)

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende
Kantongi Sertifikat Tanah, Pemda Ende Gusur Rumah Warga Keluarga; Kami Punya Surat Hibah Dari SVD
Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:36 WIB

Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:38 WIB

PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:28 WIB

ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara

Berita Terbaru