Bupati Mabar Tertibkan Jual-Beli BBM Bersubsidi Lewat Jirigen

- Penulis

Rabu, 13 April 2016 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mabar

Labuan Bajo, Savanaparadise.com, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan praktek pembelian/penjualan BBM Bersubsidi yang menggunakan jirigen, botol, dan media lain sejenisnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Surat Edaran Bupati Manggarai Barat dengan Nomor: Ek.500/143/IV/2016 tertanggal 5 April 2016 yang copyannya diterima wartawan di Kupang, Selasa (12/4/2016) menyebutkan, sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor: 191 Tahun 2014 tentang Penyedia, Distribusi dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka menata kembali kebijakan penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di wilayah Kabupaten Mabar, maka dalam
pelaksanaannya wajib dan segera disesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Dula memberikan beberapa penegasan diantaranya, Pengaturan pelaksanaan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual ecerean BBM, Mekanisme penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran dan sisitim perizinan usaha penyedia BBM Non Subsidi.

Baca Juga :  Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi

Surat Edaran Bupati Manggarai Barat itu ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD Lingkup Kabupaten Manggarai Barat, Pengusaha SPBU/SPDN BBM Bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, dan Penyalur/penyedia BBM Non Siubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Pada bagian lain dari Surat Edaran itu disebutkan, penertiban rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang telah dijalankan selama ini untuk disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor: 191 Tahun 2014.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Dan, batas waktu penyesuaian sesuai penegasan tersebut diatas paling lambat 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat edaran ini,” tulis Bupati Dula dalam Edaran yang tembusannya ditujukan kepada Ketua DPRD Manggarai Barat, Wakil Bupati Manggarai Barat, Kajari Labuanbajo, Kapolres Manggarai Barat, General Manager Marketing Operasional Pertamina Region V di Surabaya, dan Operasional Head Depot Pertamina Reo.

Baca Juga :  LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende

Diberitakan sebelumnya, masih marak pengisian BBM bersubsidi di SPBU Semaru Labuan Bajo yang menggunakan jirigen meskipun sudah ada perusahaan resmi yang beroperasi di Labuan Bajo yang menyediakan BBM Non Subsidi atau BBM untuk industri.

Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat Alvin yang dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penjualan BBM melalui jirigen namun tetap dalam pengawasan mereka.

“Ada rekoemnadasi dari kami, namun secara berkala dilakukan penertiban. Tiap tahun ada SK Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi untuk menangani penjualan BBM dan penertiban melalaui Sat. Pol PP, namun selalu saja ada kucing-kucingan dengan penjual,” kata Alvin.(SP)

Berita Terkait

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru