Labuan Bajo, Savanaparadise.com, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan praktek pembelian/penjualan BBM Bersubsidi yang menggunakan jirigen, botol, dan media lain sejenisnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Surat Edaran Bupati Manggarai Barat dengan Nomor: Ek.500/143/IV/2016 tertanggal 5 April 2016 yang copyannya diterima wartawan di Kupang, Selasa (12/4/2016) menyebutkan, sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor: 191 Tahun 2014 tentang Penyedia, Distribusi dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka menata kembali kebijakan penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di wilayah Kabupaten Mabar, maka dalam
pelaksanaannya wajib dan segera disesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden tersebut.
Bupati Dula memberikan beberapa penegasan diantaranya, Pengaturan pelaksanaan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual ecerean BBM, Mekanisme penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran dan sisitim perizinan usaha penyedia BBM Non Subsidi.
Surat Edaran Bupati Manggarai Barat itu ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD Lingkup Kabupaten Manggarai Barat, Pengusaha SPBU/SPDN BBM Bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, dan Penyalur/penyedia BBM Non Siubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Pada bagian lain dari Surat Edaran itu disebutkan, penertiban rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang telah dijalankan selama ini untuk disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor: 191 Tahun 2014.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Dan, batas waktu penyesuaian sesuai penegasan tersebut diatas paling lambat 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat edaran ini,” tulis Bupati Dula dalam Edaran yang tembusannya ditujukan kepada Ketua DPRD Manggarai Barat, Wakil Bupati Manggarai Barat, Kajari Labuanbajo, Kapolres Manggarai Barat, General Manager Marketing Operasional Pertamina Region V di Surabaya, dan Operasional Head Depot Pertamina Reo.
Diberitakan sebelumnya, masih marak pengisian BBM bersubsidi di SPBU Semaru Labuan Bajo yang menggunakan jirigen meskipun sudah ada perusahaan resmi yang beroperasi di Labuan Bajo yang menyediakan BBM Non Subsidi atau BBM untuk industri.
Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat Alvin yang dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penjualan BBM melalui jirigen namun tetap dalam pengawasan mereka.
“Ada rekoemnadasi dari kami, namun secara berkala dilakukan penertiban. Tiap tahun ada SK Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi untuk menangani penjualan BBM dan penertiban melalaui Sat. Pol PP, namun selalu saja ada kucing-kucingan dengan penjual,” kata Alvin.(SP)