Bupati Mabar Pakai Tongkat Komando, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Aturan di Pemerintahan Sipil

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Manggarai Barat ssebelum melakukan Sidak ke OPD di lingkup pemda Manggarai Barat

Bupati Manggarai Barat ssebelum melakukan Sidak ke OPD di lingkup pemda Manggarai Barat

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan mengatakan penggunaan tongkat komando oleh Bupati Manggarai Barat, Edi Endi sudah tidak zamannya lagi. Ia menjelaskan Indonesia adalah negara demokrasi dan telah meninggalkan pemerintahan yang otoriter.

” Tidak ada aturan di pemerintahan sipil. Tongkat komando hanya digunakan di kalangan militer dan kepolisian. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tidak mengatur tentang itu,karena memang tidak cocok digunakan di kalangan sipil,” kata Jhon Tuba Helan ketika dimintai pendapatnya terkait penggunaan tongkat komando oleh Edi Endi, Selasa, 02/03/2021.

Jhon Tuba Helan mengatakan jabatan Bupati atau kekuasaan sipil tidak bisa disamakan dengan hirarki yang ada pada kekuasaan militer dan kepolisian. Apalagi kata dia kekuasaan sipil menjalin relasi kepemimpinan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi bukan hubungan kekuasaan berdasarkan kesadaran komando.

” Kalau bukan militer kenapa gunakan tongkat komando. Apalagi samakan Bupati dengan setara bintang satu. Bupati sama dengan Kapolres,Dandim dengan pangkat AKBP, Letnan Kolonel. Bintang satu itu di tingkat provinsi yakni Danrem dan Kapolda tipe C,” Kata Tuba Helan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edi Endi terlihat menggunakan tongkat komando ketika mulai berkantor, Senin, ,01/03/2021. Tongkat komando itu digunakan Edi Endi ketika melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Derah di lingkup pemda Manggarai Barat.

Baca Juga :  Bupati TTU: Yang Bilang Perda RPJMD Cacat Hukum itu Karena Faktor Ketidakpuasan

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Manggarai Barat, Ryan Gampar membenarkan penggunaan tongkat komandan oleh Edi Endi. Ia mengatakan Bupati Manggarai Barat diperbolehkan untuk menggunakan tongkat Komando.

Ia beralasan Jabatan Bupati setara dengan Jenderal Bintang Satu. ” Bupati boleh karena setara dengan bintang 1,” kata Ryan.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait aturan yang mengatur penggunaan tongkat oleh Kepala Daerah, Ryan mengatakan masih mencari aturan itu.

Ini saya masih cek. maaf kami masih rapat perdana.kita sama-sama cek ya,” kata Ryan, Senin, 01/03/2021.(SP)

Berita Terkait

Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
Berita ini 74 kali dibaca