Bupati Mabar Pakai Tongkat Komando, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Aturan di Pemerintahan Sipil

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Manggarai Barat ssebelum melakukan Sidak ke OPD di lingkup pemda Manggarai Barat

Bupati Manggarai Barat ssebelum melakukan Sidak ke OPD di lingkup pemda Manggarai Barat

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan mengatakan penggunaan tongkat komando oleh Bupati Manggarai Barat, Edi Endi sudah tidak zamannya lagi. Ia menjelaskan Indonesia adalah negara demokrasi dan telah meninggalkan pemerintahan yang otoriter.

” Tidak ada aturan di pemerintahan sipil. Tongkat komando hanya digunakan di kalangan militer dan kepolisian. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tidak mengatur tentang itu,karena memang tidak cocok digunakan di kalangan sipil,” kata Jhon Tuba Helan ketika dimintai pendapatnya terkait penggunaan tongkat komando oleh Edi Endi, Selasa, 02/03/2021.

Baca Juga :  Periksa Sekda dan Angota DPRD TTU, Pengamat : Seharusnya Polisi Belum Boleh Periksa

Jhon Tuba Helan mengatakan jabatan Bupati atau kekuasaan sipil tidak bisa disamakan dengan hirarki yang ada pada kekuasaan militer dan kepolisian. Apalagi kata dia kekuasaan sipil menjalin relasi kepemimpinan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi bukan hubungan kekuasaan berdasarkan kesadaran komando.

” Kalau bukan militer kenapa gunakan tongkat komando. Apalagi samakan Bupati dengan setara bintang satu. Bupati sama dengan Kapolres,Dandim dengan pangkat AKBP, Letnan Kolonel. Bintang satu itu di tingkat provinsi yakni Danrem dan Kapolda tipe C,” Kata Tuba Helan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edi Endi terlihat menggunakan tongkat komando ketika mulai berkantor, Senin, ,01/03/2021. Tongkat komando itu digunakan Edi Endi ketika melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Derah di lingkup pemda Manggarai Barat.

Baca Juga :  Proses Tender Puskesmas Mamsena Diduga Sarat KKN, Lakmas NTT Minta Jaksa Panggil Dan Periksa Bupati TTU

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Manggarai Barat, Ryan Gampar membenarkan penggunaan tongkat komandan oleh Edi Endi. Ia mengatakan Bupati Manggarai Barat diperbolehkan untuk menggunakan tongkat Komando.

Ia beralasan Jabatan Bupati setara dengan Jenderal Bintang Satu. ” Bupati boleh karena setara dengan bintang 1,” kata Ryan.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait aturan yang mengatur penggunaan tongkat oleh Kepala Daerah, Ryan mengatakan masih mencari aturan itu.

Ini saya masih cek. maaf kami masih rapat perdana.kita sama-sama cek ya,” kata Ryan, Senin, 01/03/2021.(SP)

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
Berita ini 2 kali dibaca