Bupati Ende Merespon Soal Proyek Pembangunan Geothermal

- Penulis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH (Foto: Chen Rasi/SP)

Bupati Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Bupati Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda merespon terkait tuntutan PMKRI soal proyek pembangunan Geothermal (panas bumi) yang ada di wilayah Kabupaten Ende.

Menurut Bupati, saat ini Pemerintah masih menunggu perkembangan hasil Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari keberadaan proyek Geothermal tersebut.

‘Kita musti dalam posisi yang seobyektif mungkin untuk menilai dampak apa yang sudah terjadi sehingga ada penolakan. Ya, itu kita butuh kajian yang benar dan kajian yang obyektif”, ungkap Bupati, Rabu, (19/3/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan kajian yang benar dan mendalam itu yang akan menjadi pertimbangan khusus bagi Pemerintah untuk mengambil sikap.

Apalagi seperti yang diketahui bersama bahwa proyek pembangunan Geothermal ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di mana, proyek ini menjadi proyek Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tinggal menjalaninya.

“Ini bukan soal bisa atau tidak bisa. Na, kemudian bila ada penolakan dari komponen masyarakat kita perlu mempelajari dengan baik dan seobjek mungkin, penolakan itu apa alasannya. Dan itu juga harus berdasarkan kajian AMDAL sehingga clear”, ujar Bupati Badeoda.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal

Sebelumnya, PMKRI Cabang Ende melakukan aksi demostrasi di Kantor Bupati Ende untuk mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) soal keberadaan proyek pembangunan Geothermal yang ada di Ende. Dalam aksi tersebut, PMKRI menyampaikan kegelisahan dan kecemasan yang dialami masyarakat tentang keberadaan proyek Geothermal.

PMKRI menilai keberadaan proyek pembangunan Geothermal telah melanggar HAM masyarakat setempat dan berdampak secara ekologis. Karena itu PMKRI secara organisatoris menolak proyek pembangunan Geothermal yang ada di wilayah Kabupaten Ende.

PMKRI juga mendesak Mentri ESDM melalui Pemda Ende untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD sebelumnya dengan tegas menolak proyek pembangunan Geothermal di wilayah Keuskupan Agung Ende. Sikap penolakan itu kembali dilontarkan Uskup Agung Ende saat menerima utusan dari Kementrian ESDM -EBTKE dan PT PLN, Sabtu, (15/3/25).

Pertemuan tersebut bertujuan, membicarakan keberadaan proyek Geothermal di wilayah KAE. Dalam pertemuan itu, perwakilan Kementrian ESDM -EBTKE dan PT. PLN memaparkan beberapa poin dan merespon terkait dengan program-program Pemerintah yang berhubungan dengan Geothermal dan kondisi sistem kelistrikan yang ada di Pulau Flores serta pembangkit listrik yang sedang dikembangkan.

Baca Juga :  Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan

Namun, melalu Viklaris Jendral KAE, RD. Fredirikus Dhedu menegaskan bahwa sikap gereja telah disampaikan kembali melalui Surat Gembala Tahun Yubileum 2025 dan Surat Gembala Prapaskah 2025 yaitu menolak proyek pembangunan Geothermal di wilayah KAE.

Dijelaskan, penolakan ini lahir dari Empat aspek, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. Karena wilayah KAE terdiri dari gunung dan bukit, serta menyusahkan lahan yang terbatas untuk pemukiman dan pertanian warga.

Disebutkan, dari aspek mata pencarian, hampir 80 persen umat KAE adalah Petani. Usaha pertanian di KAE sangatlah tergantung pada curah hujan sehingga sumber air tanah tidak banyak dan berujung pada kerusakan serta kelangkaan air. Berikutnya, dari aspek budaya, pertanian membentuk kebudayaan dan tradisi umat di wilayah KAE melalui struktur sosial dan ritus-ritus tradisional. (CR/SP)

Berita Terkait

Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 
Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur
Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran
Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi
Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik
Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:48 WIB

Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WIB

Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:48 WIB

Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik

Berita Terbaru