Bupati Djafar Lantik 369 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Ende

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad Melantik 369 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Ende, Kamis 30 Desember 2021 (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad Melantik 369 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Ende, Kamis 30 Desember 2021 (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,– Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad melantik 369 pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan lingkup Pemerintah Kabupaten Ende tahun 2021.

Pelantikan pejabat fungsional berlangsung di Halaman Kantor Bupati Ende, pada Kamis, (30/12/21).

Hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Gusti Ngasu, Asisten I Setda Ende, Abraham Badu, Pimpinan OPD, perwakilan Kodim 1602/Ende, Rohaniwan  dan Rohaniwati.

Baca Juga :  JEB Kecam Tindakan Pembungkaman Kepada Awak Media di Kupang Yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi

Dalam sambutannya, Bupati Djafar menegaskan, pelantikan pejabat fungsional harus menjadi motivasi sendiri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memajukan daerah ini kearah yang lebih baik dan maju.

Setelah menjadi pejabat fungsional, lanjut Bupati Djafar, kerja-kerja saudara harus lebih terukur serta mempunyai kemampuan lebih sehingga setiap pekerjaan yang dikerjakan benar-benar berkualitas, bukan asal-asalan.

Dihadapan 369 Pejabat Fungsional, Bupati berharap agar setelah dilantik hari ini, harus ada perubahan dari sisi pola kerja, dari pola kerja sebelumnya ke pola kerja yang lebih profesional.

“Sebagai PNS saudara-saudara harus memegang teguh etika, baik dilingkup kerja, maupun dalam menggunakan media sosial”, tegas Bupati.

Baca Juga :  Ikut Jejak Sang Ayah, Kades Yeremias Janji Bangun Ende Dari Watunggere

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud, Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Selanjutnya pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier serta prestasi kerja PNS demi menciptakan organisasi Pemerintah yang miskin struktur, namun kaya fungsi untuk mencapai tujuan pembangunan.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
Berita ini 1 kali dibaca