Bupati Belu Menolak DOB Malaka Ikut Pemilu Kada

- Penulis

Senin, 29 April 2013 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Djidon de Haan di Kupang, Senin (29/4) mengatakan sikap Bupati Belu Yoachim Lopez menolak warga di Daerah Otonomi Baru (DPO) Malaka tidak ikut pemilu kada bertentangan dengan peraturan.

Malaka adalah DOB baru yang sesuai UU Nomor 3 tahun 2013 secara resmi berpisah dari Belu sejak 11 Januari 2013. DOB ini memiliki 12 kecamatan sama persis dengan Belu yang juga memiliki 12 kecamatan. “Pemilu Kada Belu akan digelar Agustus mendatang diserahkan KPU karena bekerja berdasarkan aturan. Aturan KPU itu sama di seluruh Indonesia,” ujar Djidon.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Djidon mengatakan pihaknya berpedoman pada Surat KPU Pusat Nomor 162/KPU/III/2013 yang dikeluarkan 18 Maret 2013 perihal pemilu kada provinsi dan kabupaten induk. Berdasarkan surat tersebut, pemilu kada Belu tetap mengikusertakan warga dari DOB Makaka. “Malaka tetap ikut pemilu kada karena pencalonan kepala daerah juga mengambil suara dari rakyat Malaka,” tandasnya.

Satu hari sebelumnya, Bupati Yoachim Lopez menolak warga Malaka ikut pemilu kada. Penolakan itu ditandai tidak menyerahkan data penduduk potensial pemilu pemilu (DP4) dari 12 kecamatan di Malaka kepada KPU Belu.

Bupati hanya menyerahgkan DP4 dari 12 kecamatan di Kabupaten Belu. Ia beralasan Malaka, wilayah di selatan Belu sudah menjadi daerah otonom sehingga tidak perlu mengikuti pemilu kada Belu. Namun sikap bupati tersebut ditentang KPU Belu dan KPU NTT. (SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru