Blokir Bandara, Polda NTT Tetapkan Bupati Ngada Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2013 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran di Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu. Pengenaan status tersangka ini karena Marianus Sae melanggar melanggar UU nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan .

Baca Juga :  Farry : Kalau Dana Turun Dari Langit Palmerah Bisa dibangun Cepat

Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga Ana, mengatakan hal ini ketika menggelar jumpa pers bersama wartawan, Senin, 30/13, di Mapolda NTT.

Menurut Untung Yoga, setelah menetapkan Bupati Ngada sebagai tersangka maka selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Merpati sebagai saksi dan penyebab utama terjadi pemblokiran bandara udara Ture Lelo-Ngada. Selanjutnya kata Untung Yoga, Penyidik Polda NTT akan meminta keterangan ahli hukum dari Undana atas persoalan ini.

Baca Juga :  Ratusan Aktivis Ampera Geruduk Polda NTT

Penetapan tersangka terhadap Marianus dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 anggota Satpol PP yang diperintah untuk memblokir bandara.

Menurut Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga Ana, penyidik juga sudah memeriksa Kepala Maskapai Merpati pada 21 Desember 2013 lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Ditambahkan Yoga Ana, yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut di Mapolda NTT pada awal Januari 2014 mendatang. (RM/SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 1 kali dibaca