Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU P21, Thomas Laka Cs Segera diadili Di Meja Hijau

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU

Dengan demikian, Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Paschal Diaz (PPK) dan Benyamin Lazakar (Kontraktor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.

Baca Juga :  Calo Veteran di Belu TIlep Uang Dahor Milik Fernando De Araujo

“Untuk perkara Puskesmas Inbate dengan tersangka TL, LD dan BL, berkasnya sudah P21 dan kita upayakan hari ini juga dilakukan tahap 2, sehingga paling lambat hari rabu tanggal 9 februari 2022, kita sudah limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Kupang” kata Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat ditemui SP di ruang kerjanya, senin (7/2/2022).

Menurutnya, proses pengusutan terhadap kasus ini dilakukan dengan cepat agar para terdakwa bisa mendapatkan kepastian hukum dan juga berhubungan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Baca Juga :  Manfaatkan Media Sosial, Kejari TTU Gandeng Komedian Kaka Duki Buat Literasi Hukum

“Kami di Kejari TTU mengutamakan kecepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tanpa mengurangi ketepatan dan kualitas perkara” ungkap Roberth.

Roberth menjelaskan, pihaknya tetap menghargai asas pra duga tak bersalah, sehingga penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar ada kepastian status hukum terhadap para terdakwa.

“Kita menghargai asas pra duga tak bersalah. Jadi, selagi belum ada keputusan pengadilan tetap, para tersangka ini dinyatakan belum bersalah, sehingga kita memproses kasus ini dwngan cepat, agar status hukum para terdakwa ini menjadi jelas” tutup Lambila.

Penulis : Yuven Abi

Editor    : Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca