Berkas Perkara Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU, Resmi Dilimpahkan Ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat menyerahkan berkas perkara Puskesmas Inbate Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Kupang ( Foto : Dok. Kejari TTU)

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat menyerahkan berkas perkara Puskesmas Inbate Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Kupang ( Foto : Dok. Kejari TTU)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyeret terdakwa I Benyamin Lazakar (Kontraktor), terdakwa II Thomas Laka (Mantan Kadis Kesehatan TTU selaku KPA) dan terdakwa III Leonard Paschal Diaz (PPK) resmi dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (9/2/2022).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri TTU, Andre P. Keya, SH dalam keterangan persnya mengungkapkan, Ketiga terdakwa didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Kecamatan Insana TTU, Tumpah Ruah Hadiri Pameran Budaya dan Peresmian Taman Literasi

Menurut Andre, khusus terdakwa II Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sedangkan Terdakwa III Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Menurutnya, akibat perbuatan secara bersama-sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, Terdakwa II selaku KPA dan Terdakwa III selaku PPK telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar  Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. Jery Karya Utama dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

“Setelah pelimpahan yang dilakukan pada hari ini, selanjutnya Penuntut Umum tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya” pungkas Andre.

Penulis: Yuven Abi

Editor: Chen Rasi

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
Berita ini 1 kali dibaca