Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menjadi perhatian publik. Ketua Serikat Tani Nelayan NTT, Rian Lodwick Dea menegaskan bahwa proses pelantikan Sekda harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, pengangkatan Sekda kabupaten/kota, baik definitif maupun penjabat wajib memperoleh persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum dilakukan pelantikan oleh Bupati atau Walikota.
“Persetujuan Gubernur bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian penting dari mekanisme hukum yang harus dipenuhi,” kata Rian dalam keterangan pers nya kepada wartawan di Kupang, Jumat, 13/03/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan terdapat beberapa prinsip yang perlu dipahami dalam polemik tersebut. Pertama, Bupati atau Walikota wajib mendapatkan persetujuan tertulis Gubernur sebelum melantik Sekda definitif hasil seleksi terbuka. Kedua, Gubernur memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap proses seleksi terbuka guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Ketiga, Gubernur berwenang mengevaluasi hasil seleksi calon terbaik yang diajukan oleh kepala daerah. Keempat, pelantikan tanpa persetujuan Gubernur berpotensi dikategorikan cacat prosedur, sehingga dapat dibatalkan serta berimplikasi pada sanksi administratif bagi kepala daerah.
Lebih lanjut Rian menilai anggapan bahwa peran Gubernur hanya bersifat koordinatif perlu diluruskan. Menurutnya Gubernur memiliki posisi strategis sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat yang bertugas memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu Rian juga menekankan pentingnya etika komunikasi pemerintahan dalam menyelesaikan polemik tersebut. Komunikasi politik yang intens dan konstruktif antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Di atas semua itu Rian mengingatkan agar polemik terkait pengangkatan Sekda tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
“Stabilitas birokrasi harus dijaga. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” kata Rian. (DD)
Penulis : Tim Redaksi (DD)










