Kupang, Savanaparadise.com,- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menyampaikan wacana baru dari Kunjungan Kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu ke Jerman dan Meksiko. Wacana baru tersebut perihal komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melansir kompas.com, Pansus melontarkan wacana agar komisioner KPU berasal dari partai politik.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Benny K. Harman mengatakan, baik di Jerman maupun Meksiko, terdapat perwakilan partai politik dalam komposisi keanggotaan KPU.
“Ada perwakilan (parpol). Karena pemilu ini kan pemilihan umum melibatkan parpol, itu urusannya parpol. Masuk akal kalau mereka punya perwakilan di situ,” ujar BKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Meski demikian, Benny mengakui, anggota KPU yang berafiliasi dengan partai politik berpotensi adanya intervensi kepentingan partai politik. Kendati demikian namun menurut Benny , KPU di Meksiko bisa dibilang tergolong netral. Tetapi mereka juga menerima keluhan perwakilan partai politik yang ingin berkonsultasi. Hanya saja, hal itu tak mengesampingkan penegakan hukum.
Benny menilai, perlu ada aturan main dan penegakan hukum yang jelas jika aturan tersebut diadopsi oleh Indonesia.
“Ada rules of the game. Semua harus patuh,” kata Politisi Partai Demokrat itu.
“Tapi sekali lagi, ini bukan keputusan Pansus. Ini hasil (kunjungan kerja). Soal digunakan atau tidak, nanti pertimbangan pansus,” lanjut Benny.
Adapun kunjungan kerja Pansus RUU Pemilu ke Meksiko berlangsung 11-17 Maret 2017. Pansus bertujuan mempelajari sejumlah sistem penyelenggaraan pemilu di negara tersebut.
Terutama terhadap enam isu krusial, yaitu penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif serentak, pemilu legislatif yang menggunakan sistem campuran, peradilan khusus pemilu, pembiayaan partai politik oleh negara, pengaturan kampanye di media massa, dan kartu pemilih di Meksiko.
Adapun beberapa pihak yang ditemui Pansus selama di Meksiko, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, KPU Meksiko, pimpinan badan peradilan, serta KPU daerah negara bagian.//delegasi (*)