ASN SBD Aniaya Bendahara Akibat Gaji Istrinya diblokir Karena Bolos Kantor Berbulan-Bulan

- Jurnalis

Selasa, 5 Februari 2019 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Tambolaka, Savanaparadise.com,- Perlakuan tidak terpuji ditunjukkan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SDB). ASN yang harusnya menjunjung tinggi Etika Kepegawaian malah menunjukkan sikap yang terbalik. ASN yang berinisial TBT itu tega menganiaya Bendahara gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena Gaji istrinya diblokir. pemblokiran itu dikarenakan  RYK yang merupakan ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tidak masuk kantor selama berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan TBT yang merupakan Guru SMK Negeri di Wejewa Barat ini datang kekantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBD sambil membawa parang. TBT kemudian mempertanyakan alasan istrinya diblokir oleh pihak dinas. tak puas dengan penjelasan bendahara, TBT melakukan penganiyaan hingga Bendahara babak belur. Akibat penganiyaan itu Bendahara tersebut dilarikan kerumah sakit. Akibat perbuatannya, TBT dilaporkan ke Polsek Laura dan sudah diamankan oleh aparat kepolisian.

Salah satu pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan TBT datang memaksa untuk gaji istrinya harus dibayarkan oleh bendahara. Permintaan itu tidak dindahkan oleh bendahara karena istri pelaku setelah cuti melahirkan tidak masuk kantor selama berbulan-bulan dan tidak pernah memberi laporan kekantor.

Baca Juga :  Calo Veteran di Belu TIlep Uang Dahor Milik Fernando De Araujo

“ Pelaku Bawa barang tajam dan pukul bendahara di kantor. Istrinya cuti selama 3 bulan. Dia melahirkan anak ketiga. Masa cutinya sudah lewat 3 bulan dan sudah lewat tapi tidak masuk kantor. Padahal kalau ikut aturan sebenarnya tidak boleh cuti lagi. Ini anak sudah umur 7 bulan tapi tidak masuk kantor,” kata sumber itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yohana Linga Lango, ketika dikonfirmasi, Selasa, 05 Februari 2019, membenarkan penganiaayan yan menimpah bendahara di Dinas pendidikan. Pelaku penganiyaan tersebut sudah dilaporkan kepihak Polsek Laura dan sementara diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia membenarkan soal ada pegawainya yang tidak masuk kantor selama berbulan-bulan karena alasan cuti hamil. Namun setelah 3 bulan cuti, ASN tersebut tetap tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Akibatnya kata Yohana Pihaknya membolir Gaji ASN tersebut di Bank NTT.

“ Sejak tahun 2019 sejak tanggal 3 januari sudah berlaku aturan untuk kedisiplinan para pegawai di lingkup dinas pendidikan. Para pegawai yang tidak masuk kantorakan dikenakan teguran. Kebijakan itu sudah dilaporkan ke Bupati SBD sebagai pejabat  pembina kepegawaian.  Pada tanggal 8 januari pihaknya berlakukan apel pagi dan sore. Kebijakan itu terus berjalan tanpa hambatan. Yang tidak disiplin dan tidak masuk apel pagi berarti dia terlambat,” ujarnya.

Saya berikan teguran dan saya berikan laporan. Yang tidak masuk kantor berhari-hari saya akan blokir tidak akan diberikan gaji. Gaji diblokir di bank. Gaji baru akan dicairkan ketika yang bersangkutan datang ke kantor. Saya lapor ke pimpinan dan yang yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan. Aturan itu berlaku untuk semua komponen di dinas pendidikan termasuk pejabat Dinas, Pengawas Sekolah hingga tenaga Fungsional,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktivis PMKRI Melakukan Aksi Bakar Ban Di Depan Mapolda NTT

Gaji Pegawai tersebut tidak diambil oleh siapapun tapi diblokir karena melakukan pelanggaran disiplin. Menurutnya ASN harus menunjukkan kinerjanya yang baik agar bisa dibayarkan melalui Bank. Ia menambahkan ASN tidak boleh tidur-tiduran dirumah lalu datang tagi gaji dikantor.

“ saya berpatokan pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN. Dimanapun dan kapanpun saya berpatokan pada aturan ini. Saya kan tidak ambil gajinya. Kami sudah memberlakukan pembayaran gaji non tunai. Saya hanya blokir untuk menegakkan disiplin pegawai. ASN tidak boleh enak-enak tidak masuk kantor tapi menuntut hak,” Jelasnya.

Ia menjelaskan Gaji ASN yang dilokir tetap ada di bank. Pemblokiran akan dibatalkan setelah ASN yang bermasalah datang ke kantor dan mendapat proses penegakan disiplin. Setelah itu yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan indisipliner.

Yohana berharap ASN harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara baik agar hak-haknya tidak ditahan karena melakukan pelanggaran disiplin agtau tidak menjalankan tugas. Untuk itu Yohana menanamkan kedisiplinan ASN dikantornya tanpa pandang bulu. (SP)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :