Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arifintus Talan, SE, dengan tegas meminta Pemerintah Daerah Kabupaten TTU untuk tidak memiliki sentimen politik dalam proses evaluasi terhadap para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang dirumahkan.
Pernyataan ini dilontarkan Arif menyusul kebijakan pemkab TTU merumahkan 2000an PTT sejak 01 januari 2022 silam.
Arif menjelaskan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk merumahkan seluruh PTT di TTU sudah disampaikan pada sidang 3 DPRD TTU beberapa waktu lalu, dengan alasan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja para PTT tersebut.
“Kebijakan pemerintah ini sebenarnya dilakukan bukan dalam konteks diberhentikan, tapi dirumahkan sementara untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dalam rangka melihat kinerja mereka selama satu tahun” kata Arif.
Berkaitan dengan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab TTU ini, Arif dengan tegas menyampaikan agar dalam proses evaluasi yang dilakukan tidak boleh menyertakan ego politik di dalamnya.
“Kalau kita mau membangun TTU maka kita mesti meninggalkan yang namanya sentimen politik yang terjadi pada proses pemilukada yang telah terjadi pada tahun 2020 yang lalu, karena proses politik yang sudah terjadi itu adalah proses demokrasi” tegas Arif.
Dalam kerangka evaluasi terhadap PTT, sebagai anggota DPRD Arif meminta, agar pemerintah harus bersikap objektif.
“Apabila dalam proses evaluasi dan ditemukan bahwa ada tenaga kontrak yang berkinerja baik, harus tetap dipertahankan, walaupun pada saat itu yang bersangkutan mungkin bersebrangan politik. Mengapa harus dipake, karena yang diuji adalah prestasi kerja, yang diuji adalah kemampuannya, yang diuji adalah profesionalisme kerjanya dan bukan yang diuji adalah sentimen politiknya. Jadi pemerintah silahkan melakukan evaluasi, tapi evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif dan jangan subjektif” ujar Sekretaris fraksi Indonesia Sejahtera DPRD TTU tersebut.
Arif berharap agar anggaran yang sudah ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPRD di dalam APBD induk tahun 2022 untuk tenaga PTT, tidak boleh ditambah atau dikurangi tapi tetap disesuaikan dengan kuota dan anggaran yang telah ditetapkan.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi