Kupang, Savanaparadise.com,- AS, anggota DPRD NTT yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda NTT karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kader Patai Gerindra ini terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.
Selain AS, pemasok barang haram ini yang ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial FB juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT. FB terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
“AS dijerat dengan pasal 112 (1) dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dan F alias B dijerat dengan pasal 144 (1) dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” kata Kapolda NTT, Brigjen, Endang Sunjaya, Rabu (28/10/2015).
Sebelumnya, AS yang ditangkap di salah satu hotel ternama di Kupang bersama barang bukti berupa aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu-sabu di kantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan, satu bong alat hisap di bawah tempat tidur.
“Dia sudah menjadi target operasi POlda NTT, dan sudah berhasil ditangkap aparat kami dengan sejumlah barang bukti yang yang juga berhasil diamankan,” ujar Sunjaya didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Kubul KS, Kasubdit 1 narkoba Kompol S.Robert Boelan dan Kabid Humas AKBP Jules Abraham Abast.
Ia menambahkan, Polda NTT terus mendalami kasus ini dan peredaran narkoba secara umum di Nusa Tenggara Timur. Menurut dia, berbagai langkah akan terus diupayakan untuk meminimalisir masuknya narkoba, karena NTT saat ini merupakan daerah yang rawan peredaran narkoba.
“Banyak pintu masuk baik lewat laut maupun udara yang memudahkan narkoba masuk secara gampang. Ini akan kami upayakan untuk bisa diminimalisir,” pungkasnya.(SP)