Anggota DPRD NTT Pengguna Narkoba Terancam Penjara 12 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2015 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda NTT , Brigjend ENdang Sunjaya memberi keterangan pers kepada para Wartawan terkait penangkapan AS
Kapolda NTT , Brigjend ENdang Sunjaya memberi keterangan pers kepada para Wartawan terkait penangkapan AS

Kupang, Savanaparadise.com,- AS, anggota DPRD NTT yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda NTT karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kader Patai Gerindra ini terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Selain AS, pemasok barang haram ini yang ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial FB juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT. FB terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

“AS dijerat dengan pasal 112 (1) dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dan F alias B dijerat dengan pasal 144 (1) dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” kata Kapolda NTT, Brigjen, Endang Sunjaya, Rabu (28/10/2015).

Baca Juga :  Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Sebelumnya, AS yang ditangkap di salah satu hotel ternama di Kupang bersama barang bukti berupa aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu-sabu di kantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan, satu bong alat hisap di bawah tempat tidur.

Baca Juga :  Lagi Asik Nyabu, Anggota DPRD NTT di Bekuk Polisi

“Dia sudah menjadi target operasi POlda NTT, dan sudah berhasil ditangkap aparat kami dengan sejumlah barang bukti yang yang juga berhasil diamankan,” ujar Sunjaya didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Kubul KS, Kasubdit 1 narkoba Kompol S.Robert Boelan dan Kabid Humas AKBP Jules Abraham Abast.

Ia menambahkan, Polda NTT terus mendalami kasus ini dan peredaran narkoba secara umum di Nusa Tenggara Timur. Menurut dia, berbagai langkah akan terus diupayakan untuk meminimalisir masuknya narkoba, karena NTT saat ini merupakan daerah yang rawan peredaran narkoba.

“Banyak pintu masuk baik lewat laut maupun udara yang memudahkan narkoba masuk secara gampang. Ini akan kami upayakan untuk bisa diminimalisir,” pungkasnya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 1 kali dibaca