Aksi Blokir dan Tutup Tambang Pasir Dilakukan Oleh Lima Suku di Tanjung Baja, Lembata

- Jurnalis

Jumat, 19 Maret 2021 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lewoleba, Savanaparadise.com,- Akibat mengklaim secara sepihak oleh oknum tertentu bahwa tanah ulayat Lewolera Lamadale merupakan hak miliknya sehingga Lima Suku di Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi blokir tutup tambang galian C di Tanjung Baja, Kamis, (18/3/21).

Kelima Suku tersebut antara lain, Suku Olepue, Suku Tapobali, Suku Lankeru, Suku Lewerang, Suku Dalotereng. Mereka melakukan Pemblokiran dan pemberhentian aktifitas pengambilan bahan galian C yakni pasir yang di peruntukan Pembangunan Pelebaran Jalan Negara yang berlokasi di Jalan Raya Trans Lembata yang terletak di atas tanah ulayat Lewolera Lamadale.

Baca Juga :  Gempa Berkekuatan 2.8 SR Guncang Lembata NTT

Aksi pemblokiran itu dipimpin Bapak Fransiskus Olepue dan Bapak Gabriel Geri Olepue (Selaku anak kandung dari tuan tanah)serta diikuti sekitar 50 orang masyarakat.

Berdasarkan pantauan media SP dilapangan kelompok aksi membawa perlengkapan berupa Satu (1) buah spanduk yang bertuliskan “STOP AKTIFITAS DI TANAH INI” dan Pamflet yang bertuliskan “STOP !!! HENTIKAN AKTIFITAS DIATAS TANAH ADAT LEWOLERA/LAMADALE DIBAWAH PENGAWASAN SUKU OLEPUE”.

Koordinator aksi, Fransiskus Olepue ketika di wawancarai SP dilokasi tambang pasir dengan tegas mengatakan pada dasarnya tanah adat Lewolera Lamadale yang terletak dari Jembatan kali mati di Desa Tapolango Kecamatan Lebatukan sampai dengan jembatan besar kali waelolo Desa Wailolong Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata yang didalamnya termasuk jalan raya trans Lembata yang saat ini sedang dalam proses pembangunan pelebaran itu adalah hak Ulayat dari lima (5) suku.

Baca Juga :  Wujud Syukur Atas Putusan Kemenkumham, BMI Lembata Bagikan Kelender AHY Untuk Masyarakat

“Kami tidak mengganggu proses pembangunan pelebaran jalan raya trans Lembata yang sedang berjalan saat ini, pembangunan boleh berlanjut, namun mulai hari ini material pasir hasil galian pelebaran jalan tersebut tidak boleh keluar atau di jual kesiapapun tanpa berkordinasi dengan kami lima suku sebagai pemilik hak ulayat”, kata koordinator aksi yang akrab di sapa Frans.

Lanjut Frans Kami dari lima suku di atas mendengar bahwa ada orang atau oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya sebagai tuan tanah dan mengklaim kepemilikan tanah di atas tanah ulayat dari lima (5) suku.

Bahkan selama ini oknum atau orang tersebut sering memanfaatkan material seperti pasir hasil galian pelebaran jalan untuk kepentingan pribadinya,  tutup Frans.

Penulis: Pangke Lelangwayan

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan, Ahmad Yohan Ajak Masyarakat Bijak Menyaring Informasi di Era Digital dan Jaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila”
Raja Moni di Ende Pastikan Kemenangan Paket SIAGA
Suka Cita Warga Kampung Adat Rendu, Nagekeo  Dikunjungi Paket SIAGA
Dukungan Terus Mengalir, Relawan di Ngada Satu Hati Menangkan Paket SIAGA
Tanda Cinta Paket SIAGA untuk Pelajar SMA Katolik Regina Pacis Bajawa, Bantu Beasiswa Senilai Rp800 Juta
Danrem 161/Wiraksakti Kupang Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Dari Kodam IX/Udayana Untuk Masyarakat Lembata
Ketum Demokrat, AHY Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang di Lembata, NTT
Presiden Joko Widodo akan Relokasi Pemukiman Warga di Lembata Akibat Banjir Bandang
Berita ini 0 kali dibaca