Ingin WTP, Ini Yang Harus Dilakukan Pemprov

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2014 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Provinsi NTT beberapa tahun belakangan ini selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK.

Anggota DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan predikat WDP yang di terima oleh Pemerintah di sebabkan oleh keberadaan PT Flobamor yang terus menggerus keuangan daerah tanpa memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Catatan Politik Raymundus Sau Fernandez, Ray Tak Pernah Berubah (Habis)

” Masalah PT Flobamor yang setiap tahun menjadi salah akun pengecualian sehingga laporan hasil pemeriksaan terladap laporan pemerintah selalu mendapat WDP,” ujar anggota Fraksi Golkar Ini, kepada Savanaparadise.com, Jumad,11/07 di gedung DPRD NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia berpendapat PT Flobamor harus di likuidasi melalui proses audit Oleh auditor independen sehingga jelas hak dan kewajiban PT Flobamor dengan neraca awal yang jelas pula.

” Rekomendasi dewan kurang di perhatikan sehingga masalah berlarut larutnya penyertaan modal Rp 4 milyard tersendat sendat , core bisnis tidak jelas, manajemen tidak jelas komisarisnya tidak berfungsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur NTT Lantik Domu Warandoy Jadi Sekda NTT

Menurutnya, sejak 33 tahun PT Flobamor dibentuk oleh pemerintah, perusahaan tersebut terus merugi dan tidak pernah memberikan kontribusi terhadap PAD. Disisi lain katanya PD Flobamor tidak mampu mengggaji karyawan dan direksi.

Pua Geno mengatakan DPRD harus melakukan pembahasan khusus soal PT Flobamor melalui rapat gabungan Komisi guna membangun rekomendasi yang komprehensif untuk menilisik keberadaan PT Flobamor.

” Soal WDP harus tuntas kalau tidak kami dewan skeptis terhadap rencana aksi pemprov menuju predikat WTP,” ujarnya.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 4 kali dibaca